Opini Pos Kupang

Kemiskinan NTT dan Korupsi ASN

Kenyataan lain, NTT masuk lima besar Aparatur Sipil Negara (ASN) terkorup di Indonesia. ASN NTT berada di urutan

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi

Tidak salah. Hanya, jika korupsi telah menggurita seperti yang terjadi di banyak negara Asia, pendekatan moral sulit dipraktikkan. Pendekatan moral hanya dipakai untuk tujuan antisipasi jangka panjang. Mekanisme hukum dan politik mesti menjadi pilihan utama di sana. Sanksi politik dan hukuman yuridis harus diberikan kepada setiap pelaku korupsi.

Gugatan penting selanjutnya ialah bagaimana kalau yang melakukan korupsi itu aparatur sipil negara yang sejatinya harus memberi teladan bagi yang lain di masyarakat? Di situ kita mendapatkan masalah. Beberapa alasan berikut bisa menjadi sebab masalah.

Pertama, ASN adalah orang-orang pilihan, baik karena keterampilan dan terutama karena kapasitas agar dapat menjadi abdi negara untuk melayani masyarakat. Kedua, karena alasan pertama itu, ASN jelas memiliki akses terhadap kebijakan, baik anggaran maupun program.

Kalau ASN melakukan korupsi, inilah yang oleh Pegg (2001) disebut sebagai korupsi malaikat. Dalam The Corruption Of Angels, Pegg menyebutkan bahwa korupsi malaikat ialah kasus pencurian uang rakyat oleh mereka yang seharusnya mengurus dan melayani rakyat itu. Mereka yang melakukan tindakan korupsi ialah orang-orang pilihan dengan semua kapasitas dan kapabilitas di dalamnya.

Korupsi ASN NTT

Realitas korupsi yang melibatkan ASN di NTT sulit dibantah. Kemendagri telah menyajikan data valid. Mendagri, Thahjo Kumolo tegas mengatakan ASN yang melakukan korupsi harus dipecat. Di Indonesia, ada 2.357 ASN yang melakukan korupsi. Mereka itu harus segera dipecat (metrotvnews.com, 13/09).

Bagaimana dengan NTT? Korupsi dan kemiskinan di NTT hemat saya harus pula disikapi dengan agak serius. Dua hal ini menjadi tantangan besar pemerintahan Gubernur VBL dan Wagub JNS lima tahun mendatang. Sebab, yang melakukan korupsi ialah mereka yang memiliki akses atas kebijakan anggaran. Banyak celah yang bisa dilakukan oleh ASN karena posisi sosialnya itu.

Karena itu, restorasi program restorasi birokrasi ala Gubernur VBL laik ditunggu dan harus benar-benar dieksekusi. Dalam sambutan di awal pemerintahannya beberapa saat lalu, Gubernur VBL keras mengatakan bahwa di Pemprov NTT, penjilat tidak diberi tempat. Di Pemprov NTT, pejabat tidak diperkenankan melobi proyek melalui istri dan anak.

Pernyataan itu memang terlihat sangat tegas. Rupanya VBL tahu bahwa birokrasi memang menjadi sarang korupsi di daerah ini. Karena korupsi, banyak program dikerjakan asal jadi. Karena korupsi, banyak uang yang tidak diperuntukkan secara fungsional. Uang lebih banyak masuk ke saku para birokrat nakal.

Karena korupsi pula, masih ada bayi NTT yang kurang gizi. Banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan dan terpaksa mencari pekerjaan di luar negeri. Karena korupsi, semakin banyak dan panjang jalan yang rusak. Semakin banyak jembatan yang tidak diurus. Itulah NTT.

Kebijakan tegas Gubernur VBL dan Wagub JNS sedang ditunggu masyarakat NTT. Yang dibutuhkan ialah kemampuan mengotrol kerja birokrat dan hukuman bagi ASN NTT yang mencuri uang rakyat. Itu harus dimulai dari dalam diri gubernur dan wagub. Gubernur BL dan Wagub JNS harus memberi contoh perumusan kebijakan sosial dan anggaran yang transparan, efisien dan akuntabel.

Dengan begitu, ASN sulit bergerak. Memberi contoh praksis adalah mekanisme mengajarkan nilai yang baik kepada bawahan. Itu salah satu cara mengontrol kerja ASN ke depan. *

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved