Berita Nasional Terkini

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi Tanah Korban Gempa

Sertifikasi lahan bagi korban pasca-bencana menjadi salah satu program pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah warga terdampak.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kerusakan akibat gempa bumi dan tsunami di Dupa Tondo, Kelurahan Layana, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sertifikasi lahan bagi korban pasca-bencana menjadi salah satu program pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah warga terdampak.

Untuk itu, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memberikan kemudahan proses pendaftaran bagi korban.

Kemudahan tersebut antara lain, pembebasan biaya penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang dan keringana pendaftaran sertifikat tanah.

Baca: IPMAL Kupang Galang Dana Bantu Korban Gempa Palu dan Donggala

Menurut Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompit, seluruh biaya penggantian ditanggung negara.

Biaya yang ditanggung antara lain, ongkos rekonstruksi atau pengembalian batas-batas tanah korban.

Baca: Setelah Tertunda, Wakil Walikota Buka Liga PSSI Kota Kupang

"Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan anggaran, mengevaluasi dari anggaran-anggaran yang masih belum dipakai berdasarkan skala prioritas," ujar Harison kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2018).

Selain membebaskan biaya, Kementerian ATR/BPN juga memberikan kemudahan bukti pendaftaran tanah dalam hal pengajuan bukti perolehan tanah.

Harison menambahkan, korban bencana dapat mengajukan permohonan dengan berbekal surat pernyataan. Namun permohonan ini juga harus disertai dengan kesaksian minimal dua orang yang merupakan tokoh masyarakat setempat.

"Bisa dijadikan dasar bukti penguasaan atau pemilikan atau alas hak yang bersangkutan," imbuh Harison.

Selain memberikan kemudakan dan membebaskan biaya penggantian sertifikat, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan beberapa langkah starategis guna mengantisipasi terjadinya saling klaim atas lahan.

Dengan langkah ini, Harison mengatakan tidak akan ada konflik saling klaim atas kepemilikan lahan.

"Iya pasti. Karena sistem kerjanya sistematis dan terkoordinasi dengan masyarakat pemilik dan pihak pemerintah desa atau kelurahan," tuntas Harison. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved