Berita Kabupaten Nagekeo

DPP Partai Hanura Berhentikan Dua Anggota DPRD Nagekeo

DPD Partai Hanura dalam SK yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Nagekeo mengajukan usulan Pemberhentian dua anggota DPRD Nagekeo

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto DPP Partai Hanura Berhentikan Dua Anggota DPRD Nagekeo
pos kupang.com, adiana ahmad
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea

 Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY --Dewan Pimpinan Pusat Partai Hatinurani Rakyat ( Partai Hanura) dalam surat keputusan dan surat dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kabupaten Nagekeo yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Nagekeo mengajukan usulan Pemberhentian dua anggota DPRD Nagekeo dari partai tersebut atas nama Marianus Seke Beo dan Rofinus Djo Wasek.

Wakil ketua DPRD kabupaten Nagekeo, Kristianus Dua Wea, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, atas surat keputusan DPP Partai Hanura tentang Pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Nagekeo dan surat usulan DPC Partai Hanura kabupaten Nagekeo tentang usulan pemberhentian dua anggota DPRD kabupaten Nagekeo sebagai tindaklanjut dari surat keputusan DPP Partai Hanura.

Baca: 15 Kecamatan di Kabupaten Kupang Rawan Krisis Air Bersih! Ini Peta Wilayahnya

Ia mengatakan maka lembaga DPRD kabupaten Nagekeo sesuai dengan Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Nagekeo Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Nagekeo, maka setelah menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura, pimpinan DPRD menyurati Komisi Pemilihan Umum ( KPU) kabupaten Nagekeo untuk meminta nama calon Pengganti Antar Waktu ( PAW )dari partai yang bersangkutan berdasarkan urutan suara terbanyak berikut pada pemilu legislatif tahun 2014 lalu.

Ia menjelaskan Surat Keputusan dari DPP Partai Hanura dan Surat Usulan Pemberhentian dua anggota DPRD dari partai tersebut atasnama Marsianus Seke Beo dan Rofinus Djo Wasek yang ditujukan kepada pimpinan DPRD kabupaten Nagekeo, secara kelembagaan, pimpinan DPRD telah menyikapinya dengan menyurati pihak KPU Nagekeo pada beberapa waktu lalu.

Secara aturan, pihak KPU harus memberikan jawaban paling lambat dalam waktu lima hari terhitung sejak menerima surat untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada.

Namun pada saat bersamaan, ketika lembaga DPRD mengirim surat kepada pihak KPU, ada surat yang masuk yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Nagekeo dari anggota DPRD Partai Hanura, atas nama Rofinus Djo Wasek perihal Somasi terkait dengan surat keputusan DPP Partai Hanura dan surat usulan pemberhentian dari DPC Partai Hanura kabupaten Nagekeo atas dirinya sebagai anggota DPRD Nagekeo.

Menurut Kristianus, dengan surat somasi yang dilayangkan oleh saudara Rofinus Djo Wasek, sikap lembaga DPRD tetap melakukan proses dan Pergantian Antar Waktu tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saat ini, kami menunggu tindaklanjut KPU atas surat kami untuk memroses Pergantian Antar Waktu yang harus diajukan kepada pemerintah kabupaten melalui bagian Tatapem hingga ke Gubernur NTT. Manakala Gubernur telah mengeluarkan SK Pengangkatan anggota DPRD PAW dan pemberhentian kedua anggota DPRD tersebut, maka lembaga DPRD akan melakukan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan materi jadwal dan acara pengambilan sumpah/ janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari partai tersebut," ujar Kristianus, Rabu (3/10/2018).

Ia mengharapkan agar prosesnya berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved