Berita Viral

Viral: Video Bubuk Kopi Luwak Sachet Terbakar, Begini Penjelasan Badan POM

Viral: Video Bubuk Kopi Luwak Sachet Terbakar, Begini Penjelasan Badan POM terhadap aksi viral di video tersebut.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Medan
Viral: Video Bubuk Kopi Luwak Sachet Terbakar, Begini Penjelasan Badan POM terhadap aksi viral di video tersebut. 

Sodium Caseinate (Zat Anti Caking) yang mengandung sulfur, yaitu salah satu unsur yang mudah terbakar. Namun tidak berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

2. Suatu produk yang mudah atau bisa terbakar, bukan berarti berbahaya bagi tubuh.

3. Produk Luwak White Koffie tentunya sudah memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dapat dipastikan Luwak White Koffie 100% aman untuk diminum,” tulis pemilik akun Facebook Lisa RL.

Penjelasan Badan POM

Selain batahan yang diedarkan oleh netizen, Badan Pengawan Makanan dan Obat (BPOM) pun mengeluarkan penjelasan terkait isu produk pangan yang dapat menyala jika terbakar.

Berikut penjelasan dari Badan POM

Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

2. Bahwa produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan.

3. Bahwa untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium.

4. Bahwa Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML).

5. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.

6. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

- Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau

- SMS: 0-8121-9999-533, atau

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved