Opini Pos Kupang

Darurat Tsunami Campak dan Rubella

Sebenarnya seberapa daruratnya penyakit campak dan rubella di Indonesia sehingga kita khawatirkan akan ada tsumani MR?

Editor: Sipri Seko
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Petugas kesehatan dari Puskesmas Danga saat melayani pemberian imunisasi Campak dan Rubella di Posyandu Ade Irma B di Kelurahan Danga Kabupaten Nagekeo, Kamis (13/9/2018). 

Oleh Ermi Ndoen

Anggota Forum Academia NTT

DARURAT menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online memiliki tiga arti: "(1) keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dan sebagainya) yang memerlukan penanggulangan segera: (2) keadaan terpaksa: (3) keadaan sementara."

Pada tanggal 20 Agustus 2018, setelah melalui pro kontra berkepanjangan tentang boleh tidaknya umat Muslim menerima imunisasi measles (campak) dan rubella -Imunisasi MR, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi karena memenuhi unsur kedarutan.

Dalam Fatwanya, MUI ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Dengan terbitnya Fatwa MUI No 33 tahun 2018, tidak serta merta meredakan pro-kontra vaksin MR di masyarakat. Pertanyaan tentang kedaruratan penyakit campak-rubella kemudian menjadi topik baru di balik halal/haramnya vaksin MR tersebut.

Sebenarnya seberapa daruratnya penyakit campak dan rubella di Indonesia sehingga kita khawatirkan akan ada tsumani MR? Perlu kita semua ketahui kedua penyakit ini disebabkan oleh virus campak dan rubella yang tidak ada obatnya sampai sekarang. Satu-satunya cara untuk mencegah penyakit ini adalah lewat imunisasi.

Imunisasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 12 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 1 adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Imunisasi MR ini adalah upaya untuk mencegah penyakit campak dan rubella lewat pemberian suntikan vaksin measles (campak) dan rubella, sehingga orang yang terkena virus ini, tidak akan sakit atau pun tetap sakit, tapi hanya sakit ringan.

Tanpa imunisasi MR, jika seseorang terkena virus campak, terutama anak-anak, bisa berakibat fatal, yaitu risiko kematian. Penderita campak bisa menderita komplikasi diare, meningitis, bahkan kematian. Sekitar 1 dari 20 penderita campak mengalami radang paru, sementara 1 banding 1.000 penderita terkena kompilasi radang otak. Selain itu, komplikasi lain adalah infeksi telinga yang berujung tuli dan diare yang masing-masing probabilitasnya 1 banding 10.

Dampak dari penyakit campak secara ekonomi sangat besar. Tanpa komplikasi saja, penderita menghabiskan Rp 2,7 juta per kasus. Jika terkena komplikasi maka pengobatan yang diperlukan sebesar Rp13 juta per kasus di luar biaya hidup saat perawatan.

Penyakit rubella atau campak Jerman adalah penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus rubella. Rubella biasanya merupakan penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi atau Congenital Rubella Syndrome (CRS) atau Sindroma Rubella Kongenital. Bayi yang terkena CRS bisa mengalami kelainan pada jantung, kerusakan jaringan otak, katarak mata, ketulian dan keterlambatan perkembangan.

Kondisi kedarutan kedua penyakit ini selain karena belum ada obatnya, juga karena peningkatan kasus kedua penyakit ini hampir sebagai besar negara di dunia termasuk di Indonesia -padahal saat ini Indonesia tengah berupaya mengeliminasi kedua penyakit ini dari tanah air di tahun 2020.

Mengutip data WHO untuk periode Juni 2018, Indonesia memiliki 6.345 kasus atau 5 besar negara dengan jumlah kasus campak tertinggi di dunia; di bawah India (53.772 kasus), Ukraina (13.357 kasus), Nigeria (8.634 kasus), dan Filipina (7.476 kasus).

Data Kementerian Kesehatan RI dalam lima tahun terakhir menunjukkan jumlah kasus klinis campak dan rubella dan kematian yang terjadi akibatnya di Indonesia adalah 57.056 kasus (8.964 positif campak, 5.737 positif Rubella). Kurang lebih 89% kasus campak diderita oleh anak usia di bawah 15 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved