Berita Kabupaten Nagekeo Terkini
Imanuel Sebut Kemendes Proaktif Mendorong Kemajuan Desa Melalui PID
Kementerian Desa PDTT terus mendorong desa agar berinovasi melalui Program Inovasi Desa (PID).
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kementerian Desa PDTT terus mendorong desa agar berinovasi melalui Program Inovasi Desa (PID).
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan, antara lain, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa, disamping meningkatkan kapasitas finansial desa melalui, khususnya: Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar desa-desa meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa - Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( PMD - PPA) Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (27/9/2018).
Baca: Jelang Lomba Pacuan Kuda, Para Pencinta Kuda di Sumba Timur Mulai Latihan
Imanuel mengatakan, meski demikian, perlu disadari bahwa kapasitas desa dalam menyelenggarakan pembangunan dalam perspektif" "Desa Membangun", masih terbatas.
Keterbatasan itu dapat dideteksi pada aras pelaku (kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat), kualitas tata kelola desa, maupun support system yang mewujud melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.
Baca: Pro-Kontra Penggunaan Rumpon, Begini Solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
Hal itu, pada akhirnya mengakibatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian dan pernanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, sehingga kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kadis Imanuel mengatakan, dari aspek lain yang juga harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan pembangunan desa adalah ketersediaan data yang memadai, menyakinkan, dan up to date, mengenai kondisi objektif maupun perkembangan desa-desa yang menunjukkan pencapaian pembangunan desa. Ketersediaan data sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Pengelolaan data dimaksud dalam skala nasional, dengan kondisi wilayah,khususnya desa-desa di Indonesia yang sangat beragam, tentu memiliki tantangan dan tingkat kesulitan yang besar.
"Koreksi atas kelemahan/kekurangan dan upaya perbaikan terkait isu-isu di atas terus dilakukan Kemendesa PDTT secara proaktif, salah satunya dengan meluncurkan Program Inovasi Desa (PID)," papar Imanuel.
Ia mengatakan PID dirancang untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan kapasitas desa yang diorientasikan untuk memenuhi pencapaian target RPJM Kemendesa PDTT-Program prioritas Menteri Desa PDTT melalui peningkatkan produktivitas perdesan dengan bertumpu pada tiga bidang kegiatan utama:
Pertama, pengembangan kewirausahaan, baik pada ranah pengembangan usaha masyarakat, maupun usaha yang diprakarsai desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Badan Usaha Milik antar Desa, produk unggulan desa guna mendinamisasi perekonomian desa.
Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Kaitan antara produktivitas perdesaan dengan kualitas SDM ini, diharapkan terjadi dalam jangka pendek maupun dampak signifikan dalam jangka panjang melalui investasi di bidang pendidikan dan kesehatan dasar.
Produktivitas perdesaan, dengan demikian,tidak hanya ditilik dari aspek/strategi peningkatan pendapatan saja, tetapi juga pengurangan beban biaya, dan hilangnya potensi di masa yang akan datang.
Disamping itu lanjut Kadis Imanuel, penekanan isu pelayanan sosial dasar (PSD) dalam konteks kualitas SDM ini, juga untuk merangsang sensitivitas desa terhadap permasalahan krusial terkait pendidikan dan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan ketiga, pemenuhan dan peningkatan infrastruktur perdesaan, khususnya yang secara langsung berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian desa, dan yang memiliki dampak menguat-rekatkan kohesi sosial masyarakat perdesaan.
Selain itu, PID juga menjadi sarana memfasilitasi penguatan manajemen Pendampingan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dan pengembangan sistem informasi pembangunan desa.
Dikatakannya, hal mendasar dalam rancang bangun PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan.
Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja desa-desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.
PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara professional.
Imanuel menjelaskan keberadaan Lembaga/Pihak Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan Program Inovasi Desa (PID) yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PPDT).
PID bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pengembangan kapasitas desa dan inovasi dalam praktik pembangunan,khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan (Desa dan antar Desa) melalui pengembangan BUM Desa, BUM Desa Bersama,Produk Unggulan desa (Prudes).dan Produk Unggulan antar Desa (Prukades), pengembangan sumber daya manusia, yaitu Pelayanan Sosial Dasar (PAUD, Posyandu dan Kewirausahaan sosial) dan Infrastruktur Desa yang difokuskan pada embung desa dan sarana olah raga.
Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas pada Dinas PMD PPPA, Meo Wilhelmus, menjelaskan, tujuan sosialisasi P2KTD dan Rakor TIK dalam rangka Mendesiminasikan Program Inovasi Desa, Mendesiminasikan P2KTD (Penyedia Peningkatan Kapasitas Tehnik Desa), Memahami Tugas dan Tanggung Jawab P2KTD, Mendesiminasikan Kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID).
Output yang diharapkan yakni, tersosialisasikan Program Inovasi Desa (PID) di tingkat kabupaten, teridentifikasi dan tersusunnya Direktori P2KTD (daftar Lembaga, Organisasi, pihak Swasta Lain yang memenuhi Kualifikasi P2KTD. (*)