Berita Kabupaten TTU Terkini
Ini Tanggapan Bupati Terkait Permintaan DPRD TTU Soal Pencopotan Plt. Sekwan
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menjelaskan, masa waktu jabatan dari pelaksana tugas paling cepat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Menanggapi permintaan anggota DPRD Kabupaten TTU soal pencopotan Plt. Sekwan, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt menjelaskan, masa waktu jabatan dari pelaksana tugas paling cepat selama enam bulan dan paling lama satu tahun.
Sementara itu, saat ini masa jabatan Vinsensius sebagai Plt. Sekwan belum mencapai enam bulan, sehingga mengenai pengeluhan yang disampaikan anggota DPRD, ungkap Raymundus, maka belum dapat dilakukan pergantian namun hal tersebut hanya dapat menjadi pembelajaran agar dibenahi lagi kedepannya.
"Sesuai aturan, masa waktu pelaksana tugas itu paling cepat enam bulan dan paling lama satu tahun,ini kan belum sampai enam bulan masa jabatan Plt, ini yang perlu saya jelaskan untuk dipahami kita semua," ujarnya.
Baca: DPRD Minta Bupati TTU Copot Plt Sekwan
Lebih lanjut Ray menjelaskan, penempatan sekwan definit saat ini sudah harus melalui proses seleksi dan tes. Setelah hasil tes diperoleh, baru diajukan ke bupati untuk ditetapkan siapa yang berhak menduduki jabatan sekwan dengan memperhatikan urutan perangkingan.
Baca: Parpol Koalisi di NTT Tetap Satu Tekad Menangkan Jokowi-Maruf
"Proses penunjukan sekwan itu sekarang sudah berubah karena dia harus melalui proses tes seleksi kemudian siapa yang lulus tes itu akan ditunjuk sesuai dengan urutan perangkingan, yang nomor satu itu prioritas, kemudian nomor dua dan nomor tiga sebagai cadangan," jelasnya. (*)