Berita Kabupaten TTS

Formasi K2 Dengan Kuota 3 Orang Terancam Hangus

Nasib kuota tiga orang K2 yang dialokasikan Kempan dan RB untuk Kabupaten TTS terancam hangus.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Kepala BKD Kabupaten TTS, Linda Fobia 

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :

1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.

2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.

"Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah.

Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2x24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah‎," ujar Mariani.

Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap‎.

Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.

"Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT).‎ Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved