Breaking News

Berita Kabupaten TTS

Formasi K2 Dengan Kuota 3 Orang Terancam Hangus

Nasib kuota tiga orang K2 yang dialokasikan Kempan dan RB untuk Kabupaten TTS terancam hangus.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
ISTIMEWA
Kepala BKD Kabupaten TTS, Linda Fobia 

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE – Nasib kuota tiga orang K2 yang dialokasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kempan dan RB) untuk Kabupaten TTS terancam hangus.

Pasalnya, dari jumlah 918 K2 yang di Kabupaten TTS saat ini tidak ada yang memenuhi persyaratan usia maksimal 35 tahun. Seluruh tenaga K2 sudah berusia di atas 35 tahun.

Oleh sebab itu BKD Kabupaten TTS telah bersurat ke Kempan dan RB untuk bisa memberikan kebijakan agar tenaga honorer K2 bisa langsung diangkat tanpa harus mengikuti tes seperti pelamar umumnya.

Begini Jeritan Tenaga K2 di Kabupaten TTS-NTT

Kabar Gembira! Revisi UU ASN Disahkan, Pegawai Honorer Langsung Diangkat PNS, Ini Syaratnya!

Tenaga K2 di Belu Hanya Dua Orang yang Memenuhi Syarat Ikut Seleksi CPNS 2018

Selain itu, melihat banyaknya jumlah K2 saat ini, BKD juga meminta kebijakan dari Kempan dan RB agar kuotanya bisa ditambah.

" Jujur kuota tiga orang untuk K2 kita sangat kecil karena jumlah K2 cukup banyak. Tetapi yang lebih membingungkan lagi, Kempan dan RB memberikan kuota untuk kita tetapi secara persyaratan kita tidak memenuhi syarat. Padahal data K2 kita sudah masuk ke Kempan dan RB.

Ini yang kita pertanyakan. Oleh sebab itu, kita sudah mangirimkan surat ke Kempan dan RB agar bisa membuat kebijakan agar persyaratan formasi K2 tidak disamakan dengan pelamar umum.

Kita juga meminta agar K2 kita bisa langsung diangkat tanpa harus di tes lagi mengingat masa pengabdian mereka yang sudah mencapai belasan tahun," ungkapnya kepada pos kupang, Jumat ( 21/9/2018) di ruang kerjanya.

Selain mengirim surat ke Kempan dan RB, lanjut Linda BKD juga bersurat ke DPRD TTS guna meminta dukungan melalui fraksi -fraksi yang di DPR RI agar memperjuangkan nasib honorer K2. Hal ini dimaksud, untuk mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak pada nasib K2.

" Kita juga meminta dukungan dari DPRD TTS untuk sama-sama memperjuangkan nasib tenaga K2 kita agar bisa diangkat menjadi ASN tanpa tes lagi. Hal ini melihat masa abdi mereka yang sudah mencapai belasan tahun. Oleh sebab itu kita berharap Presiden Joko Widodo bisa membuat kebijakan yang memperhatikan nasib tenaga K2," pintanya. 

Siapakah Tokoh Inspirasi Pengusaha Muda David Fulbertus?

5 Zodiak Ini Paling Suka Beri Harapan Palsu, Pasanganmu Salah Satunya?

Ini Gaya Hidup Pengusaha Muda dan Energik, David Fulbertus

Revisi UU ASN

Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PNS Jika Revisi Dua Pasal UU ASN Ini Disahkan.

Pengangkatan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti pegawai honorer, pegawai tidak tetap dan sejenisnya hanya menunggu pengesahan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Revisi Undang-undang ASN iusulkan anggota DPR RI dari Komisi 5, Rieke Diah Pitaloka bersama Ketua Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Mariani.

Laman sscn.bkn.go.id Sempat Susah Diakses, Ini Jawaban BKN, Mode Pencarian Berubah

Takut Alami Permasalahan Teknis Saat Pendaftaran CPNS Nanti, Cek Panduannya Berikut! Dijamin Lancar

Ini Keunikan dan Kelezatan Nasi Goreng Keju Waroenk Podjok

Sejumlah PNS di Mabar saat datang mengikuti pengukuhan di Kantor Bupati Mabar minggu lalu.
Sejumlah PNS di Mabar saat datang mengikuti pengukuhan di Kantor Bupati Mabar minggu lalu. (POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS)

Penambahan pasal dimaksud yakni penambahan Pasal 131 A‎ yang menyatakan :

1. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca: Bon Voyage Season 3: Inilah Dorm Baru Para Member BTS, 2 Member ini Masih Sekamar!

Baca: Kejaksaan Buka 309 Formasi untuk CPNS 2018, Lihat Syarat, Alur Pendaftaran & Tahapan Seleksinya!

Baca: Kemenlu RI Rekrut 125 CPNS, Ini 17 Jurusan yang Dibutuhkan

CPNS
CPNS ()

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

5. Tenaga honorer, Pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Kemudian penambahan Pasal 135 A Undang-undang ASN yang menyatakan :

1. Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 A ayat (1) dimulai 6 (enam) ulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan/disahkan.

2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Mariani mengatakan, dua pasal krusial itu kini tinggal menunggu dua langkah lagi untuk disahkan yakni pembahasan tingkat 1 dan 2 antara Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Kemenpan RB, Menkum HAM dan Menteri Keuangan.

"Pertemuan pertama Baleg dan pemerintah sudah dilakukan pada Januari 2018 tapi saat itu belum ada daftar inventarisasi masalah.

Kemudian jika sudah ada, pembahasan dan pembicaraan tingkat 1 dan 2 dilanjutkan di Baleg DPR RI dan dibatasi waktu hanya 2x24 jam dengan catatan pemerintah harus menyediakan daftar inventarisasi masalah‎," ujar Mariani.

Jika dua pasal itu disahkan, kata dia, maka seluruh pegawai pemerintah non PNS, honorer, PTT dan sejenisnya bisa diangkat sebagai ASN secara bertahap‎.

Fakta saat ini, honorer yang mengabdi lama harus bersaing dengan masyarakat umum untuk jadi ASN, dengan mengikuti ujian ASN.

"Untuk pengangkatan pascadua pasal itu disahkan tetap ada verifikasi dan tahapan pemberkasan tetap dilakukan tapi tidak ada Computer Assisted Tes (CAT).‎ Teman-teman honorer sudah mengabdi lama maka rewardnya bisa diangkat tanpa ada CAT," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved