Berita Regional

Bercanda Soal Bom Begini Nasib Polisi Sumba Kini, Inilah 3 Kejadian Candaan Soal Bom di NTT

Gara-Gara Bercanda Soal Bom Begini Nasib Polisi Sumba Kini, Inilah 3 Kejadian Candaan Soal Bom di NTT

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
rd.com
Ilustrasi pesawat 

POS-KUPANG.COM - Oknum polisi Florianus Hartono Muda harus diperika petugas kemanan Bandara El Tari Kupang. 

Anggota Bhabinkamtibmas Polres Sumba Timur ini batal berangkat ke Waingapu gara-gara menyebut kata 'bom' saat berada dalam pesawat.

Akibatnya, Florianus harus diturunkan dari dalam pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan 1923 yang dikapteni oleh Pilot Ario Jati Kusumo.

Florianus diketahui mengucapkan kata-kata, "Itu bukan bom oo," (itu bukan bom ya) kepada seorang pramugari yang sedang menutup pintu kabin yang berada di dekatnya.

Kejadian Florianus bercanda soal bom di atas pesawat bukan pertama kali terjadi dalam dunia penerbangan.

Berikut kejadian serupa yang pernah terjadi di NTT.

1. Penumpang Pesawat Batik Air Kupang-Jakarta

Desember 2015 lalu, Endang Hendri Susandi (28) diamankan pihak security bandara karena mengatakan akan ada bom yang meledak di maskapai tersebut.

Setelah diselidik, pihak Batik Air pun menyatakan penerbangan aman dari ancaman bom, sebab benda yang disebut bom oleh Endang adalah semprotan botol obat nyamuk.

Setelah Endang mengaku membawa bom, Komandan Pangkalan Udara El Tari Kupang saat itu, Kolonel Pnb Andi Wijaya mengatakan, Satuan Gegana Brimob Polda NTT langsung meluncur ke Bandara El Tari Kupang untuk melakukan penyisiran ke seluruh badan pesawat.

CPNS 2018, Situs sscn.bkn.go.id Dibuka sejak Rabu, Begini Cara Daftar CPNS Online

Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!

Kamu Perokok? Jangan Daftar Lowongan Kerja Ini! Depkes Buka Lowongan 1.665 CPNS 2018, Ini Syaratnya!

Andi memaparkan, pria yang mengaku membawa bom itu sudah ditahan oleh aparat keamanan bandara bersama dua orang rekannya yakni Febby Maulana Akbar, serta Heri Iskandar. Diketahui mereka hendak berlibur di kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Endang bersama dua orang rekannya hanya membawa obat nyamuk semprot. Karena diperiksa terus menerus oleh pihak keamanan bandara, salah seorang rekannya langsung menyebut bom," ujar dia seperti dilansir Antara.

Ketiganya pun langsung diturunkan dari pesawat oleh pihak keamanan bandara serta diamankan oleh pihak Polda NTT untuk diinterogasi lebih lanjut.

2. Penumpang Pesawat Wings Air Labuan Bajo-Denpasar

MR alias R (52) wisatawan perempuan asal Portugal harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pada Juni 2018 lalu, MR yang harusnya berangkat menuju Denpasar dari Labuan Bajo diamankan karena menyebut kalimat bom saat berada dalam pesawat Wings Air.

Kejadian itu bermula saat boarding untuk penumpang pesawat Wings Air tujuan Denpasar di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (21/6/2018), sekitar pukul 16.45 Wita.

"Seorang penumpang atas nama JR, berkebangsaan Inggris, membawa boks besar berwarna kuning dan ditanyakan pramugari benda apa itu dan dijawab oleh JR bahwa kotak ini berisi alat-alat kamera,"ucap Jules dilansir Kompas.com, Jumat (22/6/2018).

Namun tak berselang lama, secara spontan salah satu WNA wanita atas nama MR yang duduk di belakangnya menyebutkan kata "bombs" dan langsung didengar oleh ground staff, Arifin Karno.

Mendengar itu, kapten kemudian memerintahkan semua penumpang agar diturunkan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan kabin dan bagasi serta melakukan body check secara manual.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bandara Komodo yang disaksikan oleh petugas KP3 Udara Bandara Komodo Polres Manggarai Barat, diketahui kalau isi koper tersebut adalah peralatan kamera. "Pelaku MR dan JR lalu diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat untuk dimintai keterangan," kata Jules.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain mengamankan MR, pihaknya juga mengamankan seorang warga berkebangsaan Inggris berinisial JR.

3. Penumpang Pesawat Batik Air Kupang-Jakarta

Bulan Juli 2018 lalu, Otoritas Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial ES karena bercanda tentang bom di dalam pesawat.

Sales and Shared Services Dept Head Bandara El Tari Kupang, Kadir usman mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/7/2018) pagi tadi. "ES adalah penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 dengan tujuan Kupang menuju Jakarta," ungkap Kadir dikutip dari Kompas.com.

Menurut Kadir, ES bercanda membawa bom di dalam pesawat saat masih dalam proses boarding. "Yang bersangkutan (YS) duduk di kursi 6A," ucapnya.

Kejadian itu, lanjut Kadir, bermula ketika para penumpang pesawat Batik Air melaksanakan boarding melalui pintu nomor 4. Selanjutnya, salah satu penumpang yang duduk di kursi 6D, yang meletakkan bagasinya di bagasi kabin bisnis ternyata botol air mineralnya terjatuh. 

ES yang duduk di kursi 6A kemudian mengatakan bahwa barang yang terjatuh tersebut adalah bom dan didengar oleh seorang pramugari yang bernama Dinda Risma Ekasari.

5 Zodiak Ini Paling Suka Beri Harapan Palsu, Pasanganmu Salah Satunya?

6 Zodiak Ini Menjijikkan dan Sering Membuat Kotor di Tempat Umum, Mungkin Termasuk Anda

5 Zodiak Ini Punya Karakter Temperamen dan Sulit Mengatur Emosinya, Cek Zodiakmu!

"Selanjutnya, pramugari tersebut memastikan ke penumpang tentang pernyataan apa yang diucapkan tadi, dan mereka semua terdiam. Kemudian ibu yang duduk di kursi 6D menjawab bahwa itu hanya botol mineral yang terjatuh," jelasnya.

Dinda lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada pramugari senior Kiki Tri Ratnasari dan kemudian masalah itu disampaikan kepada Pilot Dedy Rahmat Kustaman.

Usai menerima laporan dari pramugari, pilot Dedy Rahmat Kustaman menghubungi pihak maskapai untuk memanggil sekuriti Bandara El Tari untuk mengamankan penumpang yang bercanda tentang bom. Petugas Avsec lalu datang dan mengamankan ES.

Pihak Avsec dan maskapai memutuskan untuk menurunkan semua penumpang dan bagasi untuk dipindai ulang.

"Seluruh penumpang dan bagasi diturunkan. Sedangkan ES dibawa menuju kantor Avsec untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. Saat ini, yang bersangkutan diamankan di pos Avsec untuk diminta keterangan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya tersebut.

Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian

Bagi yang suka membercandakan bom di pesawat, sanksi hukumnya udah tertulis di tiga ayat Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009tentang penerbangan, yang intinya berbunyi:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jangan bercanda soal bom di atas pesawat yah kalau tidak mau berurusan dengan pihak berwajib!

(pos-kupang.com/eflin rote)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved