Berita Rekrutmen CPNS 2018
CPNS 2018, Situs sscn.bkn.go.id Dibuka sejak Rabu, Begini Cara Daftar CPNS Online
Situs sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 sudah bisa diakses sejak Rabu lalu, begini cara daftar CPNS online.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANGG.COM - Situs sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 sudah bisa diakses sejak Rabu lalu, begini cara daftar CPNS online.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, Jumat (7/9/2018).
"19 September 2018 portal SSCN BKN bisa diakses pelamar," tulis Bima, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (17/9/2018).
Pendaftaran akan dibuka secara online pada situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Pada hari tersebut calon pelamar akan dapat melakukan pengunggahan berkas dan foto.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 21 September 2018, Capricorn Dan Scorpio Naik Gaji
Baca: Tes Kepribadian, Apakah Kamu Tipe Setia Atau Suka Selingkuhi Pasanganmu?
Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.
Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
Proses Seleksi CPNS 2018, BKD NTT Tunggu Juknis dari BKN
Ruang untuk Tes CPNS di Lembata Belum Diatur, Seperti Ini Kondisinya
Peserta Tes CPNS 2018 Perhatikan Sembilan Syarat Dasar Ini
Baca: Saking Topnya, PBB Undang Khusus KPOp BTS Dalam Sidang 24 September 2018
Baca: Kebiasaan Unik Jimin BTS Saat Makan Bikin Army Beri Julukan Ini Kepadanya
* Dikutip pos-kupang.com, terdapat syarat dasar yang harus dipenuhi sebelum mendaftar CPNS 2018 :
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Dua Pria Sangar Datangi Konser BTS di AS, Bawa Album Foto BTS, Reaksi Armi Seperti Ini