Berita Nasional Terkini

Setya Novanto 'Bernyanyi', Sebut 9 Nama Anggota DPR Terima Uang E-KTP, Salah Satunya dari NTT

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali menyebut sembilan nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek e-KTP.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali menyebut sembilan nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Beberapa nama yang disebut adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Tapi, yang jelas saya pernah dikonfrontasi dengan keponakan saya oleh penyidik KPK. Saat itu, Irvanto keponakan saya mengaku memberikan uang kepada beberapa orang sebesar 3,5 juta dollar AS," ujar Novanto kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Novanto, saat dikonfrontasi, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR. Masing-masing yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS, dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.

Ini Pengakuan Setya Novanto yang Tidak Ingin Golkar Terseret Korupsi

Kalapas Mengaku Kamar Sel Setya Novanto di Lapas Sukamiskin Lebih Besar

Begini Pengakuan Setya Novanto yang Membeberkan Aliran uang ke Badan Anggaran DPR

Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS. Lalu, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.

"Mekeng dan Markus Nari diberi di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan memberi atas perintah Andi 1 juta dollar AS," kata Novanto.

Selain itu, Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS, dan Tamsil Linrung. Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menurut Novanto, salah satu penyerahan uang disaksikan juga oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dollar

Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku kesulitan membayar kewajiban uang pengganti senilai 7,3 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1 triliun lebih saat ini.

Novanto mengaku sedang menagih utang ke teman-temannya.

Novanto Bantah Terima 3,8 Juta Dollar AS

Novanto Kembali Sebut 9 Nama Anggota DPR yang Diduga Terima Uang E-KTP, Satunya dari NTT

"Ada beberapa aset yang saya tagihkan mengalami kesulitan. Yang berutang pada lari, pada meninggalkan, jadi saya kaget juga gitu ya," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Menurut mantan Ketua DPR RI tersebut, jika tetap kesulitan menagih utang dari rekannya, terpaksa dia akan menjual aset-aset yang dia miliki.

Sebelumnya, Novanto mengaku menjual rumah untuk melunasi kewajiban uang pengganti.

Meski demikian, Novanto memastikan akan melunasi uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

"Ya sekarang kan saya sudah rakyat biasa. Dulu kalau Ketua DPR, tentu mudah untuk bisa bicara," kata Novanto.

Baca: 5 Zodiak Ini Punya Karakter Temperamen dan Sulit Mengatur Emosinya, Cek Zodiakmu!

Baca: Jendral Gatot Nurmantyo Kukuhkan FORKI NTT

Baca: Mahasiswa Unipa Kepung Gelora Samador, Ada Apa Ya?

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sedang mengidentifikasi aset milik mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Sejauh ini, KPK telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.

Pertama, sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan.

Kemudian, 100 ribu dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu.

Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Proses Seleksi CPNS 2018, BKD NTT Tunggu Juknis dari BKN

Baca: Saksikan Live Streaming Indosiar Vidio.com Persija vs PSIS Semarang Pukul 18.30 WIB

Baca: Majelis Hakim MK Terima Laporan KPU, Sengketa PHP Pilbup TTS Terus Bergulir

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Baca: Ruang untuk Tes CPNS di Lembata Belum Diatur, Seperti Ini Kondisinya

Baca: BRI Buka Gerai Money Changer di Bandara Komodo Labuan Bajo

Baca: Antisipasi Tindak Korupsi, Kantor Pemda di Ende Dipasang Kamera CCTV

Istri Novanto Urus Pembayaran Uang Pengganti

Istri terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, untuk mengurus masalah pembayaran uang pengganti, Selasa (18/9/2018).

"Untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sebelumnya, Unit Labuksi KPK sedang mengidentifikasi aset milik Novanto.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek e-KTP.

“Pemetaankan sudah kami lakukan, tentu saja menjadi lebih baik kalau proses uang penggantinya dalam bentuk aset yang tidak perlu lelang lebih lanjut,” kata Febri.

Baca: Lagi, Julie Laiskodat Pamerkan Kain Tenun NTT di London Fashion Week 2018. Lihat Foto-fotonya!

Baca: Dandim Ende Serahkan Motor Dari Kasad Kepada Anggotanya

Baca: Polisi Buat Peta Kerawanan di Lembata

Febri mengatakan, sejauh ini mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kooperatif untuk membayar uang pengganti.

“Dan kami harap tidak perlu terlalu lama (membayar uang pengganti) kalau memang ada itikad baik untuk kooperatif,” sambung Febri.

Terkait Kasus E-KTP KPK, kata Febri, sejauh ini telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.

Pertama sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan.

Lalu, 100 ribu Dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu.

Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved