Berita Kabupaten TTS Terkini

Majelis Hakim MK Terima Laporan KPU, Sengketa PHP Pilbup TTS Terus Bergulir

Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS kembali bergulir, Selasa (18/9/2018) pagi di Jakarta.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS kembali bergulir, Selasa (18/9/2018) pagi di Jakarta.

Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak termohon dalam hal ini KPU dan Bawaslu menyampaikan laporan hasil perhitungan suara ulang.

Usai mendengarkan laporan perhitungan suara ulang dari pihak termohon, majelis hakim meminta komentar dari pihak terkait (Paket Tahun-Konay) dan pemohon (Paket Naitboho - Kase) terhadap laporan yang disampaikan pihak termohon.

Baca: Pemkab Sumba Timur Teken MoU dengan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional

Usai mendengarkan komentar pihak terkait dan pemohon, majelis hakim MK menyatakan menerima laporan perhitungan suara ulang Pilbup TTS dan sidang lanjutan akan ditentukan usai majelis hakim MK melakukan rapat musyawarah majelis hakim.

"Laporan perhitungan suara ulang Pilbup TTS yang kita sampaikan sama dengan temuan yang disampaikan dalam laporan pihak terkait dan termohon. Ada 30 TPS yang tidak bisa dicocokan formulir model C 1 KWK berhologram dengan C1 Plano berhologram karena salah satunya formulirnya tidak sah atau tidak ditemukan. Majelis hakim MK akan melakukan rapat musyawarah majelis hakim untuk menentukan agenda dan jadwal sidang lanjutan," ungkap Plh. Ketua KPU Kabupaten TTS, Yan Ati kepada POS-KUPANG.COM melalui sambungan telepon.

Calon Bupati TTS, Epy Tahun mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut diketahui jika 30 TPS dinyatakan tidak lengkap. Dia mengatakan, jika 30 TPS tersebut dianggap tidak sah, maka paket Tahun-Konay tetap unggul dengan selisih 70 suara dari paket Naitboho - Kase.

Jika 30 TPS tersebut tetap dihitung, maka paket Tahun-Konay tetap unggul dengan selisih 737 suara.

"Saya tetap optimistis menang, karena hasil perhitungan suara ulang Pilbup TTS sama dengan pleno di tingkat kabupaten. Kalau tidak pakai 30 TPS yang menjadi temuan dalam perhitungan suara ulang, kami (Tahun-Konay) tetap unggul 70 suara, kalau dianggap sah, kami tetap unggul 737 suara dari paket Naitboho - Kase, " ujarnya.

Berbeda dengan Epy Tahun, Cawabup, Alex Kase enggan berspekulasi terkait hasil sidang MK. Ia mengatakan, jika 30 TPS dinyatakan tidak sah sehingga tidak dihitung maka suara paket Naitboho - Kase akan berkurang 2000 suara, sedangkan paket Tahun-Konay hanya berkurang 1.500 suara lebih. Namun dirinya mengaku siap menerima apa pun hasil putusan MK mendatang.

"Laporan yang disampaikan sama dengan temuan kita. Majelis hakimMK sudah sudah menegaskan jika sudah memegang angka dari 30 TPS yang dinyatakan tidak lengkap. Jadi kita tunggu putusan hakim. Apa pun hasilnya akan kita siap terima. Kita juga sudah cape jadi kita tidak ingin berspekulasi tentang putusan mendatang. Kita tunggu saja putusannya," tegasnya.

Terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen negara dengan terlapor paket Naitboho - Kase, Alex enggan berkomentar. Dia mengaku saat ini ingin fokus dengan sidang MK. Sedang masalah hukum di Polres TTS akan diurus usai sudah ada keputusan MK. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved