Berita Nasional Terkini

Setya Novanto 'Bernyanyi', Sebut 9 Nama Anggota DPR Terima Uang E-KTP, Salah Satunya dari NTT

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto kembali menyebut sembilan nama anggota dan mantan anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek e-KTP.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/9/2018). 

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Sejauh ini, KPK telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.

Pertama, sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan.

Kemudian, 100 ribu dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu.

Terakhir, pada Kamis (13/9/2018), mantan bendahara Partai Golkar ini membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening mantan bendahara Partai Golkar ini di Bank Mandiri ke rekening KPK.

Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Proses Seleksi CPNS 2018, BKD NTT Tunggu Juknis dari BKN

Baca: Saksikan Live Streaming Indosiar Vidio.com Persija vs PSIS Semarang Pukul 18.30 WIB

Baca: Majelis Hakim MK Terima Laporan KPU, Sengketa PHP Pilbup TTS Terus Bergulir

Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.

Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.
Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang vonis Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Baca: Ruang untuk Tes CPNS di Lembata Belum Diatur, Seperti Ini Kondisinya

Baca: BRI Buka Gerai Money Changer di Bandara Komodo Labuan Bajo

Baca: Antisipasi Tindak Korupsi, Kantor Pemda di Ende Dipasang Kamera CCTV

Istri Novanto Urus Pembayaran Uang Pengganti

Istri terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, untuk mengurus masalah pembayaran uang pengganti, Selasa (18/9/2018).

"Untuk koordinasi dengan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Sebelumnya, Unit Labuksi KPK sedang mengidentifikasi aset milik Novanto.

Hal itu dilakukan untuk kepentingan pembayaran uang pengganti kasus korupsi proyek e-KTP.

“Pemetaankan sudah kami lakukan, tentu saja menjadi lebih baik kalau proses uang penggantinya dalam bentuk aset yang tidak perlu lelang lebih lanjut,” kata Febri.

Baca: Lagi, Julie Laiskodat Pamerkan Kain Tenun NTT di London Fashion Week 2018. Lihat Foto-fotonya!

Baca: Dandim Ende Serahkan Motor Dari Kasad Kepada Anggotanya

Baca: Polisi Buat Peta Kerawanan di Lembata

Febri mengatakan, sejauh ini mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut kooperatif untuk membayar uang pengganti.

“Dan kami harap tidak perlu terlalu lama (membayar uang pengganti) kalau memang ada itikad baik untuk kooperatif,” sambung Febri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved