Breaking News

Berita Regional

Ketagihan Suka Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Begini Ganjaran yang Diterima Pemuda Ini

Ketagihan Suka Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Begini Ganjaran yang Diterima Pemuda Ini.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Thinkstock
Ilusttrasi mandi 

Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspos, Kamis (6/9/2018), Ad mengaku jika dia melakukan perbuatan tak sepatutnya itu lantaran iseng.

Dalam balutan baju tahanan warna oranye dan menggunakan penutup wajah, Ad pasrah saat diinterogasi petugas.

"Awalnya iseng aja Pak, rekam pakai HP," ungkap dia saat diintrogasi Kanit Judisila, Iptu Eru Alsepa.

Dia mengaku, setidaknya ada 5 rekaman video yang diambilnya.

Pendaftaran CPNS 2018 5 Hari Lagi-Jangan Salah Daftar, ini Tata Cara Log In di Sscn.bkn.go.id

Hal itu dilakukan selama 2 hari berturut-turut hingga akhirnya aksinya ketahuan.

Tak hanya U, pelaku juga mengambil rekaman video saudari korban yang lainnya.

"Ada dua, mereka kakak adik," kata Ad.

Ad menuturkan, dia menandai jika ada aktivitas mandi dari korban atau saudarinya, dari suara keran air.

Kata pemuda yang mengaku punya 2 pacar dan 5 gebetan ini, rekaman video korban sedang mandi ini sudah disebar ke salah seorang temannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa menjelaskan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti yakni sebuah smartphone.

"Di dalamnya berisi rekaman video, total ada sekitar 5 video termasuk dari korban atau pelapor," katanya.

Dikatakan Eru, pelaku tinggal di rumah saudaranya yang memang bertetangga dengan rumah kontrakan korban.

Heboh, Bayi Bermata Satu Baru Lahir di Mandaling Natal, Begini Reaksi Ibunya!

Sudah Berhijab, Nama Nikita Mirzani Masuk Daftar Prostitusi Online Lagi

Menurut Eru, pelaku hanya iseng merekam aktivitas mandi korban.

Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45

ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ad Rekam Tetangganya saat Mandi Hingga Tersimpan 5 Video dan Begilah Ganjaran Diterima

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved