Berita Kabupaten Nagekeo

Ini Upaya yang Dilakukan Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum

kriteria pembentukannya sebagaimana diatur melalui Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana kegiatan Kadarkum di Aula Lantai II Kantor Bupati Nagekeo, beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum adalah dengan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang kriteria pembentukannya sebagaimana diatur melalui Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Nagekeo Elias Djo saat membuka acara Persiapan Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Sekolah Sadar Hukum yang berlangsung di lantai II kantor Bupati, Mbay.

Siaran pers yang diterima POS KUPANG.COM, Kamis (6/9/2018) menyebutkan, kegiatan itu berlangsung Senin (28/8/2018).

Bupati Elias mengungkapkan esensi dasar dari penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sehingga terbentu budaya sadar hukum di masyarakat.

Program ini telah mampu memberikan dampak positif bagi warga dan sudah melahirkan banyak Desa Sadar Hukum di Indonesia.Untuk penyelenggaraan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum di Kabupaten Nagekeo, diakui belum berjalan maksimal.

Dari 113 desa/kelurahan yang ada baru terdapat 10 desa yang telah dibina untuk menjadi desa sadar hukum.

Hal ini karena berbagai keterbatasan baik SDM aparat maupun finansial yang menyebabkan perasionalisasi pembinaan tidak berjalan baik. Namun meskipun dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah akan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pembinaan desa/kelurahan Sadar Hukum.

Untuk saat ini Desa Rowa di Kecamatan Boawae menjadi satu-satunya desa yang akan dinilai menjadi Desa Sadar Hukum 2018.

Selanjutnya sehubungan dengan Sekolah Sadar Hukum, untuk tahap awal SMAN I Aesesa akan diusulkan untuk dinilai sebagai Sekolah Sadar Hukum 2018, sehingga lembaga pendidikan ini diharapkan menjadi perintis sekolah sadar hukum di Kabupaten Nageke.

Tentunya terdapat beberapa kriteria penilaian agar dapat menjadi sekolah sadar hukum di antaranya; siswa yang bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang, disiplin dan patuh pada peraturan sekolah, tidak suka tawuran, ketaatan terhadap peraturan lalu lintas dan tingginya kesadaran terhadap kebersihan dan pelestarian lingkungan.

Bupati Elias juga menyampaikan penghargaan kepada Bapak Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan hari itu, yang menyadarkan kami untuk kembali menggiatkan aktivitas pembinaan kepada desa/kelurahan dan sekolah untuk menjadi desa/kelurahan atau sekolah sadar hukum.

Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah membina, membimbing dan memberi motivasi bagi Kami sehingga dapat memperoleh penghargaan Kabupaten dengan kategori Cukup Peduli HAM Tahun 2016 dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil karena telah memberikan ruang dan kesempatan kepada kami Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk membangun kerja sama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

Jalinan kerja sama ini setidaknya telah menghasilkan 6 Buah Perda dan akan terus dilanjutkan dengan pembentukan Raperda-Raperda berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved