Berita HUT Kemerdekaan RI
Hukuman Bagi Paskibraka Jika Bendera Terbalik, Mulai Push Up Sampai Tembak Bius
Hukuman Bagi Paskibraka Jika Bendera Terbalik, Mulai Push Up Sampai Tembak Bius.
POS-KUPANG.COM - Hukuman Bagi Paskibraka Jika Bendera Terbalik, Mulai Push Up Sampai Tembak Bius.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), pasti pernah anda lihat aksinya pada upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara.
Aksi puluhan anak muda Indonesia selalu memukau setiap tahunnya.
Tahukah anda fakta-fakta mengenai Paskibraka ini?
Baca: Hari Merdeka RI, 3 Cewek Pembawa Baki Bendera Pusaka, Ada Yang Punya Ular Piton
Baca: Rok Paskibraka Ini Melorot, Ini 8 Insiden Paskibraka yang Pernah Bikin Heboh
Siapa Pencetusnya?
Paskibraka pertama kali dicetuskan oleh Idik Sulaiman tahun 1973.
Sebelumnya, kepanjangan dari Paskibraka adalah Pasukan Penggerek Bendera Pusaka.
Kata penggerek digunakan dari tahun 1967 sampai 1972. Setelahnya diganti menjadi kata pengibar.
Makna Lambang
Lambang korps Paskibraka berbentuk prisai berwarna hitam yang ujungnya dikeliling warna kuning.
Perisai berarti siap membela negara, warna hitam bearti percaya diri, dan warna kuning berarti bangga.
Di tengah prisai, akan ada sepasang anak Indonesia yang berarti para Paskibraka. Terdapat tiga garis horizon yang berarti nasional, provinsi, dan kota.
Lalu tidak ketinggalan sang bendera merah putih di dalam perisai yang berarti lambang negara.
Lambang anggota paskribaka berupa bunga teratai yang berarti lahir dilumpur dan tumbuh di air.
Tiga kelompak bunga yang ke atas yang berarti belajar, bekerja, dan berbakti. Sedangkan tiga kelompak bunga ke samping berarti aktif, disiplin, dan gembira.
Baca: Kata-Kata Ucapan Selamat HUT Kemerdekaan ke-73 RI Berbahasa Inggris, Cocok untuk Dikirim WhatsApp