Berita Nasional
Tunjangan Profesi Guru - Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Ingin Tunjangan Profesi Guru? ini Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - Ingin Tunjangan Profesi Guru? ini Strategi Jitu Kemendikbud dan Syarat Untuk Mendapatkannya.
Sempat viral tentang penghentian tunjangan profesi guru, namun akhirnya dibantah oleh pemerintah melalui menteri keuangan RI.
Adapun tunjangan profesi guru antara lain tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional, tunjangan daerah terpencil, tunjangan guru garis depan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menawarkan program Guru Keahlian Ganda bagi para pendidik di tanah air.
Selain untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.
Baca: Gaji PNS Naik 5 Persen di Tahun 2019 Nanti, Begini Tanggapan Capres Prabowo
Baca: Usai Makan Malam, 37 Anggota Paskibra Belu Mual dan Muntah Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca: Kerajaan Ubur-Ubur Kumpul Tiap Malam Jumat, Ini 5 Sekte Aneh yang Pernah Ada

Program Keahlian Ganda menyasar guru mata pelajaran non-produktif di SMK.
Dilansir Kompas.com, Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.
Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.
Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program.
Baca: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 17 Agustus 2018, Keberuntungan Milik Gemini, Libra Berbisnis
Baca: Berlaku Mulai Agustus Ini, Beli Mobil dan Motor Bisa DP 0 Persen
Baca: Kisah Christopher Paetkau yang Baru Sadar Salah Naik Pesawat Setelah Terbang 2.200 Km
Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.
“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per minggu agar dapat lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Ia menegaskan, seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi.
Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).
“Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan.
Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Baca: Artis Cantik Raline Shah Ternyata Sudah Punya Pacar Baru, Ini Bocoran Ciri-cirinya
Baca: Ramalan Zodiak Hari ini - Virgo Kewalahan, Scorpio dan Pisces inikah yang Terjadi Denganmu?
Baca: 74 ASN Sikka Terima Satya Lancana Karya
Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan (GGD) di kantor Kemendikbud, Selasa (12/9/2017) Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi.
Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi.
Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar.
Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG).
“Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.
Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam.
Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.
Baca: Kemenlu Mengajar Murid SMA Suria Atambua
Baca: Pemerintah Naikkan Anggaran Infrastruktur Jadi Rp 420,5 Triliun
Baca: Gaji PNS Naik 5 Persen di Tahun 2019 Nanti, Begini Tanggapan Capres Prabowo
Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS.
“Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.
Proses panjang Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan.
Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan.
Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan.
Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan.
Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan.
Hamid menjelaskan, pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu.
Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan.
Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya.
“Jika pemerintah daerah belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, maka dana transfer ke kas daerah masing masing bisa tertahan hingga laporan pertanggungjawaban dilaporkan,” katanya.
Kemendikbud juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah, sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan tahun berikutnya.
“Jika daerah terlambat mengirimkan laporan, maka penganggaran kebutuhan untuk daerah berpotensi tidak akurat,” ujarnya.
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran.
Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang dimasukkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud.
Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
“Itu dilakukan apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Para guru yang bersertifikasi berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Tak heran jika banyak tenaga pendidik yang mencari informasi mengenai syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Dilansir pnsdanguru.info menyatakan, Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan penghargaan atas profesionalitas para guru yang sudah bersertifikat pendidik.
Salah satu sasaran peraturan ini adalah para guru PNS yang sudah memiliki nomor registrasi guru, sertifikat pendidik, dan telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan profesional.
Kriteria dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2016, guru yang mendapatkan tunjangan profesi ini harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut ini adalah beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
Kriteria syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang pertama adalah guru tersebut merupakan pengawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terkecuali untuk guru pendidikan agama.
Guru tersebut mempunyai satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang sudah disertai dengan NRG atau Nomor Registrasi Guru.
NRG ini diterbitkan langsung oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya mempunyai satu NRG meskipun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat pendidik.
Bekerja untuk satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/2017.
Mempunyai SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang dikeluarkan langsung oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beban tugas dan kerja guru serta pemenuhannya akan ditentukan sesuai dengan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di sekolah.
Guru yang mendapatkan tugas tambahan maka pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka serta tugas tambahannya akan dilaksanakan pada Satminkal atau satuan administrasi pangkalnya.
Guru memiliki beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam jangka waktu 1 minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan berdasarkan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Selain mengetahui kriteria dan syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, para tenaga pendidik juga perlu melakukan kegiatan ekuivalensi agar tunjangan tetap diberikan.
Kegiatan tersebut seperti membina kegiatan ektrakurikuler di sekolah, mengajar mata pelajaran dengan profesional, melaksanakan remedial teaching atau pembelajaran perbaikan, dan lain sebagainya.
Bagi Anda para tenaga pendidik yang bukan PNS, tidak perlu khawatir karena selain syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, adapula syarat untuk mendapatkan tunjangan fungsional khusus untuk para guru non PNS seperti guru honor atau guru swasta.
Program ini dikenal dengan nama Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru.
STF adalah program pemerintah yang diberikan kepada guru bukan PNS atau GBPNS yang bekerja di satuan pendidikan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat.
GBPNS yang ingin mendapatkan tunjangan juga harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut ini adalah beberapa diantaranya.
GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan dari penyelenggara pendidikan.
GBPNS mempunyai masa kerja sebagai tenaga pendidik selama sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus meneruh dan bekerja di satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat dan masyarakat.
GBPNS memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar yang diterbitkan Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan Pemerintah, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Jika guru mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain sebagainya maka guru yang bersangkutan harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap minggunya.
Untuk guru yang bertugas untuk menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 orang peserta didik dalam satu satuan pendidikan atau lebih.
Guru tersebut mempunyai NUPTK atau nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru yang bersangkutan belum mempunyai sertifikat pendidik
Mempunyai nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima STF. (*)