Berita Provinsi NTT

Pileg 2019, Belum Ada Tanggapan Masyarakat Soal DCS

Sampai saat ini belum ada tanggapan atau saran dari masyarakat terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) DPRD NTT oleh KPU NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sampai saat ini belum ada tanggapan atau saran dari masyarakat terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) DPRD NTT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT. KPU NTT masih membuka ruang untuk uji publik itu hingga 21 Agustus 2018.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa (14/8/2018).

Menurut Thomas, setelah melakukan verifikasi berkas atau dokumen bacaleg sejak tanggal 1-7 2018, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan DCS, belum ada masyarakat yang memberi tanggapan terhadap DCS.

Baca: 312 Caleg Rebut 25 Kursi DPRD Malaka

"Sampai saat ini belum ada masukan dan tanggapan dari masyarakat menyangkut DCS. Memang ada bacaleg melalu parpol menghubungi kami untuk mengoreksi kesalahan teknis penulisan nama maupun gelar," kata Thomas.

Dijelaskannya, atas konfirmasi itu, maka KPU NTT meminta surat keterangan atau bukti otentik menyangkut identitas dan juga gelar caleg yang bersangkutan.

Terkait syarat bagi masyarakat yang hendak memberi masukan atau tanggapan, ia mengatakan, pada prinsipnya, bagi masyarakat yang ingin memberi masukan ataupun saran dan tanggapan harus secara tertulis.

"Selain secara tertulis, sertakan identitas jelas dan menguraikan apa yang menjadi masukan, saran dan tanggapannya. Masukan, saran atau tanggapan yang diberikan itu juga terbatas pada syarat bakal calon bukan di luar itu," katanya.

Dikatakan, khusus untuk tanggapan, saran dan masukan dari masyarakat hanya terfokus pada syarat bakal calon. Sedangkan masukan atau saran diluar itu, KPU tidak akan mengakomodir.

Ditanyai, apakah dalam masa uji publik itu, masih bisa menerima perubahan atau pergantian bacaleg, Thomas mengatakan, ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan KPU apabila hendak menggantikan bacaleg, yakni, apabila masih ditemukan bacaleg napi korupsi, kejahatan terhadap anak.

"Kalau kami menemukan bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan kategori bacaleg tidak memenuhi syarat ini tidak serta merta kami lakukan pergantian , tetapi itu berdasarkan dokumen yang dimiliki bacaleg itu yang diajukan oleh parpol," ujarnya.

Dia mengatakan, masyarakat bisa langsung menyampaikan tanggapan ke website KPU,terutama soal kepenuhan syarat calon dimaksud.

"Masukan itu, akan kami minta parpol untuk klarifikasi. Begitu juga perbaikan DCS dapat dilakukan apabila ada calon yang meninggal dunia, bisa diganti, ada calon yang mengundurkan diri juga bisa diganti, namun,apabila caleg yang mengundurkan diri itu adalah perempuan.

Sepanjang caleg perempuan yang mengundurkan diri itu memengaruhi keterwakilan 30 persen caleg perempuan, maka bisa diganti. Namun, kalau tidak memegaruhi keterwakilan, maka tidak bisa lagi diganti," katanya.

Lebih lanjut, apabila ada caleg ganda, yakni adanya caleg ganda di kabupaten, atau provinsi.

"Kemudian bisa diganti apabila ada caleg yang tersangkut pidana dalam masa ini, atau setelah penetapan DCS. Kita beri waktu untuk masyarakat sampaikan tanggapan sampai tanggapan 21 Agustus 2018," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved