VIDEO : Suasana Sidang Sengketa Pilkada Alor di Mahkamah Konstitusi

MK menolak gugatan PHP Bupati Alor. MK beralasan pemohon dalam hal ini Imanuel Blegur-Taufik Nampira memenuhi legal standing.

Editor: Alfons Nedabang

POS-KUPANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Alor. MK beralasan pemohon dalam hal ini Imanuel Blegur-Taufik Nampira memenuhi legal standing.

Putusan MK yang dibacakan dalam sidang terbuka Jumat (10/8/2018), disampaikan Kuasa Hukum KPU Alor, Dr. Melkianus Ndaumanu, M.H saat dikonfirmasi Jumat malam.

"Permohonan pemohon tidak memenuhi legal standing, karena persentase ambang batas itu sudah melebihi. Seharusnya maksimum 2 persen, sedangkan yang ada di Alor sudah mencapai 7,2 persen sehingga tidak memenuhi legal standing untuk mengajukan permohonan," kata Mel Ndaumanu.

Dengan adanya putusan MK, lanjut Mel Ndaumanu, KPU Alor sudah bisa melakukan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati Alor terpilih. "KPU Alor sudah melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Alor dan dengan adanya putusan ini maka KPU sudah bisa melakukan pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya.

Simak video sidang sengketa Pilkada Alor yang digelar di MK, Jumat (27/7/2018) lalu!

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved