Berita Internasional
Dokter Suntik Mati Anak Usia 9 dan 11 Tahun di Belgia Karena Menderita Sakit Parah
Tiga orang anak berusia di bawah 18 tahun dilaporkan termasuk dalam pasien yang diizinkan untuk mati oleh otoritas Belgia selama dua tahun terakhir.
Editor:
Agustinus Sape
Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia tahun 2012, pasal 11 menyebutkan,
"Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani".
Poin kedua cakupan pasal 11 menyebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat atau melibatkan diri ke dalam abortus, eutanasia, maupun hukuman mati yang tidak dapat dipertanggungjawabkan moralitasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derita Sakit Parah, Anak Usia 9 dan 11 Tahun di Belgia Disuntik Mati", https://internasional.kompas.com/read/2018/08/09/17450801/derita-sakit-parah-anak-usia-9-dan-11-tahun-di-belgia-disuntik-mati.
Rekomendasi untuk Anda