Berita Internasional
Dokter Suntik Mati Anak Usia 9 dan 11 Tahun di Belgia Karena Menderita Sakit Parah
Tiga orang anak berusia di bawah 18 tahun dilaporkan termasuk dalam pasien yang diizinkan untuk mati oleh otoritas Belgia selama dua tahun terakhir.
Dilansir dari AFP, Rabu (29/11/2017), Menteri Utama Negara Bagian Victoria, Daniel Andrews, yang mendukung UU tersebut mengatakan, setiap orang harus memiliki hak memilih untuk mengendalikan bagian terakhir dari perjalanan hidup mereka.
"Saya bangga hari ini, kita telah menaruh belas kasih yang tepat di tengah parlementer dan proses politik kita. Ini adalah politik yang terbaik," katanya.
Salah satu pasien, Jen Barnes, yang memiliki tumor di otaknya dan tidak bisa dioperasi, menyambut keputusan tersebut karena memberi orang seperti dia pilihan untuk mengakhiri hidup.
"Ini tidak mungkin hanya saya akan merasakan aturan ini, karena saya tidak mungkin berada di sini dalam waktu 18 bulan. Tapi untuk masa depan, saya pikir ini cara yang tepat untuk pergi selamanya," ucapnya.
Penundaan 18 bulan sebelum UU tersebut berlaku, disebabkan proses penyelesaian rincian, termasuk menentukan obat yang terbaik untuk suntik mati.
Eutanasia hanya dapat diakses oleh pasien yang sakit parah berusia di atas 18 tahun yang tinggal di Victoria setidaknya selama satu tahun, dengan harapan hidup kurang dari 6 bulan.
Baca: Paus Fransiskus Mengubah Pendirian Gereja Katolik tentang Hukuman Mati
Ketentuan harapan dalam UU itu berkurang dari enam bulan, usulan semula 12 bulan.
Namun, ada pengecualian untuk penderita penyakit yang berkaitan dengan motor neuron dan sklerosis ganda yang memiliki harapan hidup hanya satu tahun. Mereka yang mengajukan eutanasia akan diberi obat mematikan dalam waktu 10 hari. Pasien dapat secara mandiri menggunakannya, atau dengan bantuan dokter.
"Saya berharap pelaksanaan UU ini benar-benar mulai memberi harapan kematian yang baik, sebenarnya memungkinkan bagi orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mengakhiri hidupnya," kata Menteri Kesehatan Jill Hennessy.
Bantuan untuk semacam bunuh diri ini ilegal di sebagian besar negara di seluruh dunia. Hingga kini, sebenarnya eutanasia dilarang di Australia, meskipun merupakan legal untuk sementara waktu di Northern Territory sebelum undang-undang tersebut dibatalkan pada 1990-an.
Di Indonesia
Mengakhiri kehidupan pasien yang telah mencapai batas penyakit tertentu atau kerap dikenal dengan eutanasia tidak diperkenankan dalam hukum Indonesia.
Dokter yang melakukan praktik itu diancam pidana penjara 12 tahun.
Selain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kode etik dokter juga melarang dengan tegas praktik eutanasia di Indonesia.
"Secara umum di kode etik itu, dan di sumpah dokter disebutkan bahwa dokter itu harus menghormati hidup insani dari pembuahan sampai pasien meninggial," kata Ketua terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Daeng M Faqih SH MH saat dihubungi, Minggu (7/5/2017).