Berita Nasional
Vaksin Imunisasi Measles dan Rubella Tidak Halal? Ini Himbauan MUI
vaksin imunisasi Measles dan Rubella Tidak Halal? Himbauan MUI agar tinggalkan jika tak yakin.
Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.
"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!" (banjarmasinpost)
Artikel ini telah tayang di banjarmasin post dengan judul, MUI Persilahkan Umat Islam Tidak Ikut Imunisasi Measles dan Rubella (MR) Bila Tak Yakin. http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/08/07/mui-persilahkan-umat-islam-tidak-ikut-imunisasi-measles-dan-rubella-mr-bila-tak-yakin?