Berita Kota Kupang

Keroyok Anggota Polisi, Lima Warga Naikolan Diamankan Ditreskrimum Polda NTT

Lima warga Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT atas tuduhan melakukan pengeroyokan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Keroyok Anggota Polisi, Lima Warga Naikolan Diamankan Ditreskrimum Polda NTT
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon (kiri) saat jumpa pers terkait kasus perlawanan dan pengeroyokan terhadap anggota polisi di Ruang Ditresktim Polda NTT, Senin (6/8/2018) sore.

“Berita dari istri tersangka tidak benar. Bahwa suami dan kelurga yang ditangkap tanpa surat itu tidak benar. Anggota membawa surat perintah tugas dan surat perintah penahanan juga sudah diberikan kepada tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak isteri tersangka RA alias B, Jilian Yunus (40) kepada Pos Kupang mengatakan tidak menerima cara penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya. Menurut Jilian, penangkapan itu dilakukan sebelum ada surat perintah penangkapan.

“Tidak ada bawa surat penangkapan, beta sandiri sa dong ancam kalo ibu son buka pintu ibu juga katong bawa,” katanya.

Jilian melanjutkan, surat penangkapan itu baru diantar sehari setelah penangkapan terjadi.

“Surat dong antar. Kemarinnya dong tangkap, trus ini siang antar surat, be pu anak 15 tahun yang tanda tangan. Coba kalo datang baik-baik ko katong baomong baik-baik, pasti sonde sakit hati,” pungkasnya. (*)

 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved