Berita Kota Kupang
Keroyok Anggota Polisi, Lima Warga Naikolan Diamankan Ditreskrimum Polda NTT
Lima warga Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT atas tuduhan melakukan pengeroyokan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG – Lima warga Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT atas tuduhan melakukan perlawanan dan pengeroyokan terhadap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda NTT yang bertugas pada Rabu (18/7/2018) subuh.
Kelima warga Naikolan yang ditangkap itu berinisial RA alias B, ROD, PPN, MYR, dan CN. Kelima warga Naikolan itu ditangkap ditempat berbeda dua minggu setelah kejadian.
Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan di Ruang Direktorat Reskrim Polda NTT pada Senin (6/8/2018) sore, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon mengunggkapkan kelima warga itu ditangkap karena melakukan perlawanan dan pengeroyokan kepada anggota polisi yang bertugas saat akan melakukan penggerebekan permainan judi bola guling di rumah duka yang beralamat di RT.27/RW.10 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT.
“RA alias B perannya melakukan penganiayaan terhadap anggota dengan menggunakakn kursi, RO menghalang-halangi petugas, PPN yang juga melakukan penganiayaan terhadap anggota, MYR ikut menghalangi petugas dan melakukan pengeroyokan dan ia juga bertindak sebagai bandar bola guling, serta CN yang juga termasuk melakukan pemukulan,” ungkap Joshua.
Joshua menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari upaya penggerebekan terhadap permainan judi bola guling yang dilakukan oleh Polda NTT pada Rabu (18/7/2018) subuh.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tujuh anggota Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh Brigpol Andy Riwu Ga menuju lokasi tersebut. Pada saat di TKP benar anggot melihat adanya judi bola guling. Ketika akan masuk di areal rumah duka Richard Elvis Malela itu, beberapa masyarakat melakukan perlawanan.
“Saat itu ada debat antara anggota dan masyarkat, masyarakat berupaya untuk mencegah. Kita sebelumnya juga sudah ingatkan kepada masyarkat,” ungkapnya.
Lanjutnya, pada saat anggota polisi datang ke lokasi, ada perawanan dari masyarakat, salah satu anggota polisi yakni Bripda ZK dikeroyok dan dipukul dengan kursi. Saat itu salah satu anggota mengeluarkan senjata, dan tanpa sengaja terdengar suara ledakan dari senjata api tersebut.
“Ketika dikeroyok, anggota meletuskan sejata api. Saat itu hanya tujuh orang anggota sedangkan masyarakat hampir ratusan. Bripda ZK dirampas senjatanya, dicoba tangkap lalu dipukul. Bandarnya saat itu juga berontak. Akibatnya paha sebelah kanan di bagian atas lutut terkena tembakan, kena hingga tulangnya terbelah,” sambung Joshua.
Setelah melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan masyarakat setempat, Polisi kemudian menangkap mereka dengan tuduhan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas dan pengeroyokan.
Mereka disangkakan melanggar pasal 214 KUHP tentang perbuatan mengahalgi petugas dalam melakasanakan dinas , pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 55 tentang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat ini kelima tersangka telah ditahan pada tahanan Polres Kupang Kota. Satu tersangka lainnya berinisial RK diketahui telah melarikan diri ke luar kota Kupang. Menurut Joshua, hingga saat ini masih terbuka kemungkinan untuk tersangka lainya. “Hasil pemerikasan dan pengakuan tersangka, masih ada beberapa pelaku lainnya,” tambah Joshua.
Dalam jumpa pers ini, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon juga mengkonfirmasi dan membantah berita dari isteri dan keluarga tersangka soal penangkapan tersangka tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas. Joshua mengatakan, pada saat penangkapan anggotanya membawa surat perintah tugas.
“Berita dari istri tersangka tidak benar. Bahwa suami dan kelurga yang ditangkap tanpa surat itu tidak benar. Anggota membawa surat perintah tugas dan surat perintah penahanan juga sudah diberikan kepada tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak isteri tersangka RA alias B, Jilian Yunus (40) kepada Pos Kupang mengatakan tidak menerima cara penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap suaminya. Menurut Jilian, penangkapan itu dilakukan sebelum ada surat perintah penangkapan.
“Tidak ada bawa surat penangkapan, beta sandiri sa dong ancam kalo ibu son buka pintu ibu juga katong bawa,” katanya.
Jilian melanjutkan, surat penangkapan itu baru diantar sehari setelah penangkapan terjadi.
“Surat dong antar. Kemarinnya dong tangkap, trus ini siang antar surat, be pu anak 15 tahun yang tanda tangan. Coba kalo datang baik-baik ko katong baomong baik-baik, pasti sonde sakit hati,” pungkasnya. (*)