Berita Kota Kupang
Jumlah wajib Pajak Di KPP Kupang Bertambah 118 orang
sebulan penerapan PP Nomor: 23 tahun 2018, jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kupang bertambah 118 orang
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
Ketiga, memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Demi mempermudah WP (wajib pajak) memahami pelaksanaan aturan baru tersebut, demikian Luqman, WP dapat memperoleh informasi dari brosur/leaflet, kelas pajak dan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak. Selain itu WP juga dapat menghubungi AR masing-masing ataupun petugas helpdesk yang ada di KPP Pratama Kupang untuk berkonsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk mekanisme pelaksanaan aturan PP 23 Tahun 2018.(*)
Berita Terkait