Berita Kota Kupang

Jumlah wajib Pajak Di KPP Kupang Bertambah 118 orang

sebulan penerapan PP Nomor: 23 tahun 2018, jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kupang bertambah 118 orang

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jumlah wajib Pajak Di KPP Kupang Bertambah 118 orang
pos kupang.com, adiana ahmad
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch.Lukman Hakim

Ketiga, memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Demi mempermudah WP (wajib pajak) memahami pelaksanaan aturan baru tersebut, demikian Luqman, WP dapat memperoleh informasi dari brosur/leaflet, kelas pajak dan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak. Selain itu WP juga dapat menghubungi AR masing-masing ataupun petugas helpdesk yang ada di KPP Pratama Kupang untuk berkonsultasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk mekanisme pelaksanaan aturan PP 23 Tahun 2018.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved