Berita Kota Kupang

Jumlah wajib Pajak Di KPP Kupang Bertambah 118 orang

sebulan penerapan PP Nomor: 23 tahun 2018, jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kupang bertambah 118 orang

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jumlah wajib Pajak Di KPP Kupang Bertambah 118 orang
pos kupang.com, adiana ahmad
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch.Lukman Hakim

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM, KUPANG--Setelah sebulan penerapan PP Nomor: 23 tahun 2018, jumlah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kupang bertambah 118 orang atau meningkat 57,33 persen dari jumlah wajib pajak pada bulan Juni 20!8.

Namun pengaruh dari penerapan peraturan pemerintah tersebut terhadap penerimaan pajak belum bisa dihitung karenajatuh tempo penyetoran pajak PP Nomor: 23 tahun 2018 masa Juli masih berlangsung sampai 15 Agustus 2018.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Lukman Hakim mengatakan hal itu ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/8/2018).

Luqman menjelaskan, PP Nomor: 23 tahun 2018 merupakan turunan dari PP Nomor: 46 tahun 2013.

Dalam PP Nomor:46 tahun 2013, jelas Luqman, diatur pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dimana wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dikenakan PPh final tarif 1 persen.

Dari penerapan PP Nomor: 46 tahun 2013, kata Luqman, pada tahun 2017 di KPP Pratama Kupang terdapat 34.142 wajib pajak yang menggunakan ketentuan tersebut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.242 merupakan wajib pajak badan dan 27.900 merupakan wajib oajak orang pribadi dengan total setoran pajak PP Nomor: 46 tahun 2013 sebesar Rp 14.991.153.524,-.

Pada bulan Juli 2018, pemerintah mengganti PP Nomor: 46 tahun 2013 dengan PP Nomor:23 tahun 2018. Dengan ketentuan tersebut, kata Luqman, wajib pajak yang memiliki peresaran bruto usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar tidak lagi menghitung pajaknya dengan tarif 1 persen tapi cukup dengan tarif 0,5 persen.

Adapun penurunan tarif tersebut, lanjut Luqman, bertujuan meringankan beban pajak sehingga wajib pajak mampu mengembangkan kesempatan kepada seluruh wajib pajak UMKM untuk berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak.

Selain penurunan tarif, demikian Luqman, PP 23 Tahun 2018 juga mengatur tentang penerapan jangka waktu dimana tarif 0,5% tersebut dapat dimanfaatkan selama
7 tahun, untuk wajib pajak Orang Pribadi, 3 tahun, untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas, dan

4 tahun, untuk wajib pajak Badan non-PT (Koperasi, CV dan Firma).
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak akan dikenai tarif pajak umum. Pembatasan jangka waktu tersebut dimaksudkan agar semua wajib pajak yang melakukan usaha dapat menyelenggarakan pembukuan yang bukan hanya merupakan dasar dalam hal penghitungan dan pelaporan pajak,

tapi juga sebagai pendukung bagi perluasan usaha dan mendapatkan pembiayaan yang lebih besar.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, kata Luqman, terdapat tiga keuntungan yang diperoleh Wajib Pajak;

Pertama, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Kedua, pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved