Berita Rekrutmen CPNS 2018
Bocoran dari BKN, Kisi-Kisi Soal Penerimaan Rekrutmen CPNS 2018, Dapatkan di Sini.
Bocoran dari BKN, Kisi-Kisi Soal Penerimaan Rekrutmen CPNS 2018, Dapatkan di Sini.
POS-KUPANG.COM - Bocoran dari BKN, Kisi-Kisi Soal Penerimaan Rekrutmen CPNS 2018, Dapatkan di Sini
Rekrutmen penerimaan CPNS 2018 diundur jadi Agustus, seiring dengan persiapan KemenPAN RB yang masih menyusun formasi.
Pengajuan formasi rekrutmen penerimaan CPNS 2018 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang menerima CPNS masih tertahan di Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi pengajuan formasi CPNS 2018.
Baca: Tergiur Upah Rp 50 Juta, Nenek Ini Selundupkan 1 Kg Sabu ke Sumsel
Baca: Marc Marquez Rencanakan Strategi Jitu Untuk Kalahkan Rossi dan Vinales di MotoGP 2018
Baca: Member BTS Berduka, Kakek V Meninggal Dunia, Big Hit Entertainment Tak Mau Beri Keterangan
"Minggu lalu kami koordinasi menpan sedang memverifikasi dan dan validasi formasi yang kita ajukan, dan yang divalidasi dan verifikasi ini kan ada 34 provinsi," kata Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M Erisco Nurachman, Senin (30/7/2018).
Meski masih dalam tahapan persiapan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bocoran kisi-kisi soal.
BKN juga memberikan saran pada calon peserta CPNS 2018 untuk mempelajari kisi-kisi soal CPNS.
"Nantinya #SobatBKN, soal-soal tersebut akan diacak oleh sistem secara otomatis saat penyelenggaraan SKD menggunakan CAT-BKN. Lalu bagaimana cara belajar? gampang dan gratis, kalian bisa explore sendiri dengan kisi-kisi TIU, TWK dan TKP yang ada dalam peraturan" tulis akun @BKNgoid.
Salah seorang pengguna Twitter dengan akun @Agussafrizal13 kemudian bertanya di mana dirinya bisa melihat kisi-kisi tersebut.
Menanggapi hal itu, BKN hanya menuliskan, "Hai #SobatBKN, biasanya ada di Peraturan @kempanrb."
Sayangnya, admin @BKNgoid tidak menyebutkan secara pasti peraturan nomor berapa yang dimaksud.
Dikutip Tribunstyle.com di laman jdih.menpan.go.id.
Ada dua permenpanrb yang menyebutkan perihal TKP, TIU, dan TWK.
Pertama adalah permenrb nomor 22 tahun 2017 yang membahas tentang ambang batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi = Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi: tes karateristik pribadi; tes intelegensia umum; dan tes wawasan kebangsaan.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu: 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 1 Agustus 2018, Leo Bijak, Libra Tetap Fokus
Baca: 5 Zodiak Diprediksi Beruntung Pada Minggu Pertama Bulan Agustus 2018, Apakah Kamu Termasuk?
Sedangkan yang kedua adalah permenrab nomor 22 tahun 2018 yang mengatur tentang penerimaan mahasiswa-mahasiswi. taruna-taruni sekolah kedinasan pada kementrian/lembaga tahun 2018.
Pada pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat)
Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara
Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
Lalu, pasal 1 ayat 3 menyebutkan, Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Terakhir, pada ayat 1 pasal 4 disebutkan bahwa Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti apakah kedua permenpanrb itu yang dimaksud oleh admin BKN atau tidak. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Baca: Im Soo Hyang Artis Drakor My ID Is Gangnam Beauty Tetap Cantik Meski Berpenampilan Simple
Baca: Grup Vokal Perempuan KPop GFRIEND Banjir Pujian Cover Fake Love
Baca: Red Velvet Segera Comeback dengan Album KPop Terbaru Bertajuk Summer Magic