Berita DKI

Gubernur Anies Baswedan Kirimi KASN Guntingan Koran Sebagai Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi

Gubernur Anies Baswedan Pakai Guntingan Koran Jadi Bukti Pencopotan Pejabat Tinggi di DKI

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

Kegagalan dalam memberikan penjelasan membuat KASN memutuskan ada pelanggaran dalam perombakan pejabat ini.

2. Apa saja yang dilanggar?

Pejabat yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya memiliki kondisi yang berbeda-beda.

Ada beberapa yang dicopot dan kemudian dijadikan staf. Namun, banyak juga yang dicopot dan langsung masuk ke masa pensiun.

Padahal, usia maksimal pensiun pejabat eselon II adalah 60 tahun.

Baca: Pendaki Rinjani Asal Makassar Diduga Meninggal Dunia karena Tertimpa Longsor Bebatuan

Baca: Evakuasi Pendaki Terdampak Gempa di Gunung Rinjani Gunakan Helikopter

Sofian mengatakan, pencopotan pejabat dan menjadikannya staf harus disertai alasan kuat atau dugaan pelanggaran.

Begitu juga dengan pejabat eselon II yang dipensiunkan.

"Kalau pegawai negeri dipensiunkan sebelum batas usia pensiun, itu kan aturannya yang melakukan pelanggaran berat.

Kalau enggak ada pelanggaran berat, tidak boleh diberhentikan sebelum usia pensiun.

Kecuali, dia ada permintaan sendiri," ujar Sofian.

3. Baru ditindaklanjuti sebagian

Sofian mengatakan, Pemprov DKI baru menindaklanjuti sebagian rekomendasi KASN.

Pertama, soal pengangkatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Safrudin.

Kini, Faisal dikembalikan ke jabatan semula yaitu Wakil Kepala BPRD.

Faisal dikembalikan jadi wakil kepala karena pangkatnya belum cukup menjadi kepala badan.

"Itu salah satu cara, nah dia (Pemprov) sudah koreksi. Selain itu ada empat orang lagi yang mereka akomodasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved