Berita Provinsi NTT
Divisi Humas Mabes Polri Dorong Pembentukan KIP di NTT
KIP menjadi urgen dalam rangka mewadahi persoalan-persoalan keterbukaan informasi publik yang terjadi di wilayah provinsi NTT saat ini.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Informasi di tingkat Provinsi (KIP) menjadi urgen dalam rangka mewadahi persoalan-persoalan keterbukaan informasi publik yang terjadi di wilayah provinsi NTT pada saat ini.
Karena itu, Mabes Polri melalui Biro PID Divisi Humas Mabes Polri mendorong terbentuknya KIP di daerah NTT, juga NTB dan Bali.
Baca: PPP Coret Mantan Napi Korupsi dari Daftar Caleg
Kepada wartawan seusai pembukaan kegiatan akselerasi kinerja PID (Pengelolah Informasi dan Dokumentasi) kewilayahan guna menunjang tugas humas Polri melalui update data konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Hotel Sotis Kupang, Selasa (31/7/2018) pagi, Kepala Biro PID Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Drs FFJ Mirah mengungkapkan, pihaknya mendorong pembentukan KIP sehingga jika terjadi persoalan-persoalan keeterbukaan informasi publik, maka persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui KIP sebagai sebuah wadah yang tepat.
Kegiatan akselerasi kinerja PID yang dilaksanakan diharapakan dapat mendorong pencapaian hal ini.
"Saat ini belum ada komisi KIP (di NTT, NTB dan Bali), semoga dengan ini segera terbentuk. Karena ini kan sudah masuk tahun politik, supaya kalau ada masalah-masalah bisa diselesaikan dengan wadah yang benar," ungkap jenderal bintang satu ini.
Dalam kegiatan akselerasi kinerja PID ini juga, lanjut Mirah, dimaksudak supaya tiga Polda ini (NTT, NTB dan Bali) mendapatkan satu wawasan tentang penguasaaan informasi dan update data konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di bidang PID.
"Semoga tiga polda ini mendapatkan satu wawasan dan saya pun dapat tahu dari mana, karena ada uji pre-test dan post-test sehinggga saya bisa dapat masukan tentang kemampuan individu-individu yang bekerja di bidang kehumasan," ungkapnya. (*)