Berita Regional
Sanksi Bagi Napi Yang Masukkan Barang Elektronik Paska OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Apakah sanksi bagi napi yang masukkan barang elektrobik di sel paska OTT KPK di Lapas Sukamiskin?
* Larangan bagi napi di Lapas
Sesuai Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan:
1. Larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.
2. Terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Baca: Dulunya Penari Latar Penyanyi KPop Lain Kini Jadi Member Boyband Korea Terkenal, Siapa Mereka?
* Sanksi-Sanksi bagi pelanggar tatib lapas dan rutan Pasal 5 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan:
1. pengasingan maksimal 6 hari bisa diperpanjang 2 hari
2. Pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, pengurangan bebas bersyarat