Berita Regional
Sanksi Bagi Napi Yang Masukkan Barang Elektronik Paska OTT KPK di Lapas Sukamiskin
Apakah sanksi bagi napi yang masukkan barang elektrobik di sel paska OTT KPK di Lapas Sukamiskin?
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Apakah sanksi bagi napi yang masukkan barang elektrobik di sel paska OTT KPK di Lapas Sukamiskin?
Ratusan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin memasukan barang-barang elektronik ke kamarnya.
Hal yang sama dilakukan terpidana umum di Rutan Kelas I Bandung.
Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utama menguras barang-barang elektronik dari kamar tahanan korupsi ini pada Minggu (22/7).
Hal yang sama, dilakukan Kepala Rutan Kelas I Bandung, Budiman.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 28 Juli 2018, Capricorn Pindah Rumah, Aquarius Menghibur
Baca: Meghan Markle Selalu Jatuh Cinta Pada 6 Makanan dan Minuman Ini
Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmi Anwar menegaskan semua pelanggaran yang dilihat republik ini di lapas selama sepekan ini harus ditindaklanjuti dengan sanksi karena ada aturan dan sanksi yang mengatur.
"Lapas punya aturan yang disertai sanksi. Kemarin kan kita bisa melihat fakta pelanggaran-pelanggarannya. Artinya, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," ujar Yesmil via ponselnya, Jumat (27/7).
Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan.
Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.
Di huruf j, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Baca: Jimin BTS Dapat Biji Jagung Setelah Melakukan Hal Ini Pada ARMY
Baca: Penggemar BTS Mesti Tahu 7 Profil Idolanya, Rap Monster, Jin, Suga, J-Hope, Jimin, V dan Jungkook
Semua larangan-larangan itu berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat dua berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi hingga pengurangan bebas bersyarat.
"Sanksinya harus dijalankan, justru aturan itu kekuatannya pada sanksi sehingga ada efek jera sehingga wibawa Kemenkum HAM sebagai lembaga negara selaku pembuat aturan tidak turun drastis dengan adanya kasus ini," ujar Yesmil.
Seiring perkembangan zaman, barang elektronik jadi kebutuhan sehari-hari. Ia mentolelir jika barang elektronik tersebut berada di dalam lapas dan dinikmati oleh para terpidana.
"Asal barang elektronik yang bisa diawasi dan punya fungsi informasi ya sah-sah saja, selama tidak di kamar tahanan," ujar Yesmil. (*)
Baca: 11 Bahaya Mengkonsumsi Kerupuk, Dari Kanker Sampai Gagal Ginjal, Antisipasi Dengan Tips Ini
Baca: Andrea Dovizioso, Pebalap Ducati, Yakin Juarai MotoGP 2018, Ini Alasannya