Berita Kabupaten Belu

Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Belu Bakal Dipecat Jika Menyimpang dari SK DPP 

Sanksi bagi DPC PDIP Belu Jika Terbukti mendaftarkan caleg ke KPU Belu menggunakan SK lain selain SK DPP maka akan dipecat. 

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Nelson Matara 

POS-KUPANG.COM - Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Belu bakal dipecat jika terbukti menggunakan surat keputusan (SK) lain selain SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) saat mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) ke KPU setempat.

Pasalnya, sanksi  berupa pemecatan itu tertera jelas dalam SK DPP PDIP nomor 350 tanggal 15 juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada pemilihan umum 2019.

Baca: Resmi Dirilis, Lagu Overdose Agnes Monica dan Chris Brown Jadi Nomor Satu

Baca: LIVE Streaming Persija Jakarta vs Bhayangkara FC Pukul 18.30 WIB, Macan Kemayoran Incar 3 Poin

Baca: Lepas 88 Mahasiswa Undana ke Tanjung Bunga, Ini Pesan Agus Boli Kepada Para Mahasiswa

Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Yohanes Juang
Ketua DPC PDIP Kabupaten Belu, Yohanes Juang (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Pada konsiderans memutuskan, diktum ketiga SK 350 ini menegaskan bahwa DPD maupun DPC tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti nama-nama calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan DPP.

Apabila ada DPD atau DPC yang melanggar keputusan tersebut, diberikan sanksi pemecatan.

Selanjutnya, dalam diktum keempat ditegaskan bahwa perubahan atau pergantian hanya dilakukan apabilan caleg tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU dan dilakukan dengan persetujuan DPP.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, Nelson Matara yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (27/7/2018) mengatakan,  harusnya DPC PDIP Belu menggunakan SK DPP saat mendaftarkan caleg ke KPU. 

Baca: Berhenti Makan Nasi dan Roti Ternyata Beri Dampak ini Pada Tubuh. Berani Coba?

Baca: Liverpool Harus Mengurangi Beban Mencetak Gol pada Salah

Baca: LIVE Streaming Indosiar dan Vidio.com, Ini Perkiraan Susunan Pemain Persija vs Bhayangkara FC

"Harus ikut SK DPP. Karena itu, kalau mereka pakai SK lain atau SK mereka pasti pelanggaran dan pasti akan diberikan sanksi," jelasnya.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD NTT ini, sanksi kepada DPC yang melakukan pelanggaran akan diiberikan langsung oleh DPP. 

"Sanskinya jelas dalam SK itu berupa pemecatan dan itu akan diberikan DPP. Jadi kita tinggal tunggu saja," ujarnya.

Tentang langkah yang akan dilakukan oleh DPD PDIP NTT, Nelson mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat membahas masalah DPC Belu dan DPC lain yang melakukan melangkahi SK DPP.

"Nanti besok kita rapat dan kirim tim ke Atambua dan DPC lain yang menurut kita harus ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca: Semarang Dipercaya Menjadi Tuan Rumah ASEAN School Games 2019.

Baca: Tonton Live Streaming: Pelajar SMKN 1 Labuan Bajo Ikut Latihan Kepemimpinan Osis dari KMPK Kupang

Baca: Persib Menjadi Juara Paruh Musim Liga 1

Sebelumnya diberitakan,  Pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.
Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.

Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.

Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.

Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved