Berita Kabupaten Belu
Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Belu Bakal Dipecat Jika Menyimpang dari SK DPP
Sanksi bagi DPC PDIP Belu Jika Terbukti mendaftarkan caleg ke KPU Belu menggunakan SK lain selain SK DPP maka akan dipecat.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Salah satu caleg PDIP yang tidak didaftarkan ke KPU Belu, drg. Falentinus Pareira kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) mengatakan, dalam SK DPP PDIP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/kota dari PDIP pada pemilu 2019 tanggal 15 Juli 2018 terdapat namanya bersama 29 caleg lainnya yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2.
Tak hanya itu, DPC PDIP Belu juga dinilai telah melanggar peraturan partai tentang rekrutmen dan seleksi calon anggota DPR/DPRD.
Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tiak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.
Ketua DPC PDIP Belu, Yohanes Juang yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Kantor DPRD Belu, Kamis (26/7/2018) mengatakan, pengusulan caleg dari PDIP Kabupaten Belu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai SK dari pimpinan tingkat atas. PDIP mengusulkan caleg untuk semua dapil dan semuanya terpenuhi.
Terkait informasi adanya pelanggaran dalam pengusulan caleg, Juang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait usulan caleg yang tidak sesuai prosedur tersebut.
"Kita usul sesuai prosedur dan semua dapil terpenuhi. Saya belum tahu ada informasi soal itu," kata Juang.
Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dari calon yang bersangkutan namun pihaknya sudah membalas surat tersebut.
“Itu urusan internal partai. Ada surat keberatan secara pribadi dan kami sudah balas,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pendaftaran calon legislatif, KPU selaku penyelenggara hanya mengenal partai politik.
Karena itu, lanjutnya, kewenangan untuk mengajukan atau mengganti caleg itu ada pada partai politik.
Dalam proses pendaftaran, lanjutnya, KPU hanya bisa memastikan melalui Form B2 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC partai, yang isinya bahwa proses perekrutan calon berlangsung terbuka dan demokratis.
Menurutnya, jika ada permintaan pergantian dari partai maka akan dilayani selama masih dalam jangka waktu perbaikan hingga akhir Juli 2018.
Berikut ini dokumen SK DPP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada Pemilu 2019 yang berhasil diperoleh POS-KUPANG.COM:





(poskupang.com/roy)