Berita Kota Kupang
Ini Jawaban Kadis Pendidikan Atas Permintaan Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT
Menanggapi permintaan Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo, terkait dengan penghentian pungutan di sekolah negeri
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Menanggapi permintaan Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Winston Rondo, terkait dengan penghentian pungutan di sekolah negeri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Johanna E. Lisapaly mengatakan, pihaknya akan memperhatikan masalah tersebut.
" Intinya pungutan tidak boleh. Bahkan saya sudah mengirim edaran sebelum pelaksanaan PPDB dan setelah pelaksanaan PPDB," kata Johanna dalam rapat bersama seluruh stakeholder dalam mambahas persoalan PPDB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Senin (16/7/2018) pagi.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 17 Juli 2018, Taurus Luar Biasa, Zodiak Lain Bagaimana?
Baca: Disuruh Suami Ganti Ompol Anaknya, Perempuan Ini Malah Habisi Dua Anak Kandungnya, Simak Videonya!
Johanna mengatakan, pungutan tidak boleh dilakukan sekolah. Menurutnya, sekolah hanya dapat diperbolehkan menerima sumbangan namun melalui mekanisme komite sesuai dengan permendikbud.
" Silahkan dilaporkan kalau ada sekolah yang melakukan pungutan diluar permendikbud. Silahkan laporkan kepada saya, nanti saya laporkan kepada Pak Sekda supaya ada tindakan," tegas Johanna.
Johanna menjelaskan, sumbangan diperkenankan atas kesepakatan bersama orang tua dalam forum rapat komeite. Dinas, kata Johanna, tidak bisa terlalu mengintervensi sekolah karena sekolah bersifat otonom.
Baca: Heboh, Pengacara Ini Ditembak Mati Setelah Memastikan Putrinya Aman
Baca: Catat! Pekan Depan Rekrutmen CPNS 2018 Mulai Dibuka, Siapkan Dokumen Ini
" Jadi manajemen berbasis sekolag ada tiga intinya yaitu otonom, keluwesan dan partisipasi. Oleh karena itu masyarakatpun bisa berpartisipasi memberikan sumbangan bukan pungutan," tegasnya.
Johanna menegaskan, sekolah boleh mengelolah sumbangan komite secara otonom dengan tidak bertentangan dengan kebijakan pendidikan nasional dan peraturan perundangan yang berlaku. (*)