Berita Headline Pos Kupang

Begini Reaksi Rektor Undana Ketika Mengetahui Dilapor ke KPK

Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D mengaku sudah tahu ada yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Sipri Seko | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/ALFRED DAMA
Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D 

"Yang dipersoalkan itu kan pada pasal 17 huruf 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Pasal itu memang sangat tegas soal rangkap jabatan. Artinya, waktu itu dinilai ada maladministrasi. Tapi dalam kasus ini, ada beberapa pertimbangan rektor yang kita lihat buktinya bahwa sebelum diangkat, dirinya mengatakan bersedia dengan tidak harus mengganggu aktivitas yang sesungguhnya. Dan ketika pengunduran itu dilakukan, maka tidak ada lagi ranah hukum yang menjerat Fred Benu. Soal ketidaksetujuan menteri sebagaimana yang diisukan selama ini, juga dinyatakan salah," tegas Gabriel.

Baca: GM Kopdit Obor Mas Dapat Penghargaan dari Presiden RI

Selain sebagai Direktur Lembaga PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa merupakan Koordinator KOMPAK NTT (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Nusa Tenggara Timur) dan Koordinator POKJA MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia).
Gabriel mendukung apa yang dilakukan Prof. YLH. Ia juga mendukung KPK membongkar berbagai kasus dugaan korupsi di Bank NTT. Namun, bila bukti kurang atau lemah, sebaiknya dipikirkan lagi.

"Terkait laporan Prof Henuk ke KPK menyangkut dugaan tindak pidana korupsi Rektor Undana, harus benar-benar disertai bukti yang kuat. Prasyarat KPK harus memenuhi unsur-unsur pidana tindak pidana korupsi dan paling kurang disertai dua alat bukti.

Baca: Imam Katolik asal Jerman Berkarya di Amerika, Tapi Rayakan 50 Tahun Imamatnya di Witihama Flotim

Hanya saran kami kepada para pelapor ke KPK dari NTT agar menahan diri untuk tidak cepat publikasi di pers tetapi bekerjasama dengan KPK untuk melengkapi bukti-bukti tindak pidana korupsi," katanya.

"Biarlah nanti KPK yang melakukan penindakan dan pelapor bersama publik mengawalnya mulai dari penyelidikan hingga di Pengadilan Tipikor dan atau bekerjasama secara tertutup untuk mendukung KPK melakukan OTT," tambah Gabriel Goa. (eko)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved