Yuk Kepoin, Besar dan Asal Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilgub NTT Ini
Yuk kepoin, besar dan asal sumbangan dana kampanye 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub NTT 2018 ini.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Jika terlambat melaporkan maka paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi, dinyatakan gugur," kata Maryanti.
Baca: 14 Hal Ini Bisa Membuat Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Apa Saja Itu?
Baca: Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Begini Cara Mengatasinya, Ladies, Gampang Loh
Setelah diaudit, demikian Maryanti, KPU NTT akan menyerahkan kepada pasangan calon untuk diumumkan. Jika tidak diumumkan pasangan calon, maka KPU NTT akan mengumumkannya.
"Jadi, kami belum bisa sampaikan besaran dana kampanye tiap paslon sebelum ada hasil audit oleh akuntan publik," tegas Maryanti.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H mengingatkan, selain pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, calon bupati dan wakil bupati juga menyerahkan LPPDK kepada KPU kabupaten/kota.
"Kita akan kawal pada hari pelaporan LPPDK di KPU NTT," kata Thomas saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Swiss Belinn Kristal Kupang, Sabtu (23/6/2018).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna menambahkan, Bawaslu NTT sudah menyurati pasangan calon dan timnya terkait LPPDK.
Baca: Ladies, Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Intim Bisa Membahayakanmu, Lalu Kapan?
Baca: Ini Waktu Terbaik Untuk Berhubungan Intim dengan Pasanganmu
Baca: Wah, Cermin Bisa Bikin Sensasi Hubungan Intimmu Lebih Maksimal
"Kalau tidak masukan maka akan didiskualifikasi, masuk dalam ranah pelanggaran administratif," kata Jemris.
Jemris menjelaskan, selama ini orang takut pada sanksi pidana yang indentik dengan penjara atau kurungan. Padahal, sebenarnya sanksi administasi yang paling berat. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul FANTASTIS! Sumbangan Dana Kampanye Victory Joss Mencapai Rp 3 Miliar, Paket Esthon-Chris Terendah.