Yuk Kepoin, Besar dan Asal Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilgub NTT Ini
Yuk kepoin, besar dan asal sumbangan dana kampanye 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub NTT 2018 ini.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
* KPU belum Audit LPSDK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) calon gubernur dan wakil gubernur NTT. LPSDK terbesar mencapai Rp 3 miliar lebih.
KPU NTT juga telah menerima laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Minggu (24/6/2018). Namun, KPU NTT belum bisa merilis besarnya dana kampanye karena belum diaudit oleh akuntan publik.
KPU NTT menetapkan batas maksimal jumlah dana kampanye di Pilgub NTT, yakni Rp 149 miliar. Keputusan ini menjadi rujukan untuk setiap pasangan calon.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, besaran dana kampanye merupakan kesepakatan bersama KPU NTT dan tim penghubung masing-masing pasangan calon.
Penetapan pembatasan dana kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub tahun 2018.
"Jadi, keputusannya kita ambil angka yang paling tinggi yakni Rp 149 miliar," ujar Yosafat, kepada wartawan awal Februari lalu.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan belum final. "Nanti pasangan calon gubernur akan melaporkan dana kampanye mereka secara keseluruhan," kata Maryanti.
Baca: Tak Disangka-Sangka, Inilah 9 Manfaat Kopi Bagi Kesehatanmu, Kamu Wajib Tahu
Baca: Banyak Manfaat Kesehatan Setelah Minum Kopi, Tapi Jika Jantungmu Berdebar, Waspada
Pada Minggu (24/6/2018), empat calon gubernur dan wakil gubernur NTT menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada KPU NTT.
Penyerahan LPPDK oleh tim penghubung masing-masing pasangan calon terjadi menjelang berakhirnya batas waktu, yakni pukul 18.00 Wita.
Meski sudah menerima LPPDK, KPU NTT belum bersedia membeberkan berapa dana yang digunakan untuk membiayai kampanye selama 129 hari oleh masing- masing pasangan calon. KPU NTT berdalih LPPDK masih akan diaudit oleh akuntan publik.
"Semua sudah masukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh peraturan KPU. LPPDK harus diaudit dulu oleh akuntan publik," kata Ketua KPU NTT, Maryanti H. Luturmas Adoe, seusai menerima LPPDK dari pasangan calon di Aula KPU NTT, Minggu malam.
"Dana ini harus diaudit dulu oleh akuntan publik, kemudian baru bisa diumumkan. Jadi sepanjang belum diaudit, kami tidak punya kewenangan untuk umumkan," tandasnya.
Sebelum audit, KPU NTT melakukan pertemuan dengan akuntan publik yang dijadwalkan hari ini, Senin (25/6/2018). Dalam pertemuan itu, LPPDK empat paslon diserahkan kepada akuntan.
Maryanti yang didampingi komisioner KPU NTT, Theresia Siti mengatakan, tidak ada paslon yang terlambat memasukan LPPDK.