Yuk Kepoin, Besar dan Asal Sumbangan Dana Kampanye 4 Paslon Pilgub NTT Ini
Yuk kepoin, besar dan asal sumbangan dana kampanye 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub NTT 2018 ini.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yuk kepoin, besar dan asal sumbangan dana kampanye 4 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub NTT 2018 ini.
Data LPSDK periode 13 Februari - 19 April 2018 yang dilansir Pos Kupang dari website KPU NTT: http://ntt.kpu.go.id, pasangan Viktor B. Laiskodat-Josef Nae Soi menerima sumbangan dana kampanye terbesar, yakni Rp 3,1 miliar lebih.
1. LPSDK pasangan Victory Joss
LPSDK pasangan Victory Joss yang ditandatangai Jacki Uly dan Samira selaku ketua dan bendahara partai/gabungan partai politik, tercantum ada 26 penyumbang, dengan sumbangan terbesar Rp 500.000.000.
2. LPSDK pasangan Marianus Sae-Emilia Nomleni (Paket Marhaen)
Pasangan Marianus Sae-Emilia Nomleni (Paket Marhaen) dengan total sumbangan Rp 2,15 miliar lebih.
LPSDK pasangan yang diusung PDIP dan PKB yang ditandatangani Viktor Mado Watun dan Adoe Yuliana Elisabeth, tercantum ada 20 penyumbang. Penyumbang terbesar Rp 120 juta dan sumbangan terkecil Rp 3.633.300.
3. LPSDK Pasangan Benny K. Harman-Benny Litelnoni (Paket Harmoni)
LPSDK pasangan Benny K. Harman-Benny Litelnoni (Paket Harmoni) dengan total sumbangan Rp 2,1 miliar lebih. Di LPSDK yang ditandatangani Jefri Riwu Kore dan Apolinaris Gai selaku ketua dan bendahara partai/gabungan partai politik, terbaca ada 18 penyumbang dengan sumbangan terbesar Rp 750 juta.
4. LPSDK pasangan Esthon Foenay-Christian Rotok
LPSDK pasangan Esthon Foenay-Christian Rotok terendah, yakni Rp 978.450.000.
Penyumbang sebanyak 24 orang, dengan sumbangan terbesar Rp 150 juta dan terendah Rp 600 ribu. LPSDK Esthon-Chris ditandatangani Beri Bina dan Tarci Adu.
Sebelumnya, pasangan calon juga menyerahkan laporan dana awal kampanye. Dari laporan KPU NTT, diketahui dana awal kampanye Paket Marhaen terendah, hanya Rp 1 juta. Sedangkan dana awal kampanye paket Victory Joss terbesar, yakni Rp 1 miliar.
Paket Harmoni menyerahkan dana awal kampanye Rp 501 juta, dan pasangan Esthon-Chris melaporkan dana awal kampanye Rp 150 juta.
Baca: Camat Ini Ajak Warga 3 Desa Bendung Air Kali Panite Untuk Tujuan Ini
Baca: Disuruh Pilih KD atau Syahrini, Jawaban Anang Hermansyah Malah Berakibat Hukuman dari Ashanty
* KPU belum Audit LPSDK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) calon gubernur dan wakil gubernur NTT. LPSDK terbesar mencapai Rp 3 miliar lebih.
KPU NTT juga telah menerima laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Minggu (24/6/2018). Namun, KPU NTT belum bisa merilis besarnya dana kampanye karena belum diaudit oleh akuntan publik.
KPU NTT menetapkan batas maksimal jumlah dana kampanye di Pilgub NTT, yakni Rp 149 miliar. Keputusan ini menjadi rujukan untuk setiap pasangan calon.
Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli mengatakan, besaran dana kampanye merupakan kesepakatan bersama KPU NTT dan tim penghubung masing-masing pasangan calon.
Penetapan pembatasan dana kampanye merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilgub tahun 2018.
"Jadi, keputusannya kita ambil angka yang paling tinggi yakni Rp 149 miliar," ujar Yosafat, kepada wartawan awal Februari lalu.
Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan, dana kampanye yang dilaporkan belum final. "Nanti pasangan calon gubernur akan melaporkan dana kampanye mereka secara keseluruhan," kata Maryanti.
Baca: Tak Disangka-Sangka, Inilah 9 Manfaat Kopi Bagi Kesehatanmu, Kamu Wajib Tahu
Baca: Banyak Manfaat Kesehatan Setelah Minum Kopi, Tapi Jika Jantungmu Berdebar, Waspada
Pada Minggu (24/6/2018), empat calon gubernur dan wakil gubernur NTT menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) kepada KPU NTT.
Penyerahan LPPDK oleh tim penghubung masing-masing pasangan calon terjadi menjelang berakhirnya batas waktu, yakni pukul 18.00 Wita.
Meski sudah menerima LPPDK, KPU NTT belum bersedia membeberkan berapa dana yang digunakan untuk membiayai kampanye selama 129 hari oleh masing- masing pasangan calon. KPU NTT berdalih LPPDK masih akan diaudit oleh akuntan publik.
"Semua sudah masukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh peraturan KPU. LPPDK harus diaudit dulu oleh akuntan publik," kata Ketua KPU NTT, Maryanti H. Luturmas Adoe, seusai menerima LPPDK dari pasangan calon di Aula KPU NTT, Minggu malam.
"Dana ini harus diaudit dulu oleh akuntan publik, kemudian baru bisa diumumkan. Jadi sepanjang belum diaudit, kami tidak punya kewenangan untuk umumkan," tandasnya.
Sebelum audit, KPU NTT melakukan pertemuan dengan akuntan publik yang dijadwalkan hari ini, Senin (25/6/2018). Dalam pertemuan itu, LPPDK empat paslon diserahkan kepada akuntan.
Maryanti yang didampingi komisioner KPU NTT, Theresia Siti mengatakan, tidak ada paslon yang terlambat memasukan LPPDK.
"Jika terlambat melaporkan maka paslon yang bersangkutan bisa didiskualifikasi, dinyatakan gugur," kata Maryanti.
Baca: 14 Hal Ini Bisa Membuat Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Apa Saja Itu?
Baca: Tumit Kakimu Pecah-Pecah, Begini Cara Mengatasinya, Ladies, Gampang Loh
Setelah diaudit, demikian Maryanti, KPU NTT akan menyerahkan kepada pasangan calon untuk diumumkan. Jika tidak diumumkan pasangan calon, maka KPU NTT akan mengumumkannya.
"Jadi, kami belum bisa sampaikan besaran dana kampanye tiap paslon sebelum ada hasil audit oleh akuntan publik," tegas Maryanti.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritus Djawa, S.H mengingatkan, selain pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, calon bupati dan wakil bupati juga menyerahkan LPPDK kepada KPU kabupaten/kota.
"Kita akan kawal pada hari pelaporan LPPDK di KPU NTT," kata Thomas saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Swiss Belinn Kristal Kupang, Sabtu (23/6/2018).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Jemris Fointuna menambahkan, Bawaslu NTT sudah menyurati pasangan calon dan timnya terkait LPPDK.
Baca: Ladies, Buang Air Kecil Sebelum Berhubungan Intim Bisa Membahayakanmu, Lalu Kapan?
Baca: Ini Waktu Terbaik Untuk Berhubungan Intim dengan Pasanganmu
Baca: Wah, Cermin Bisa Bikin Sensasi Hubungan Intimmu Lebih Maksimal
"Kalau tidak masukan maka akan didiskualifikasi, masuk dalam ranah pelanggaran administratif," kata Jemris.
Jemris menjelaskan, selama ini orang takut pada sanksi pidana yang indentik dengan penjara atau kurungan. Padahal, sebenarnya sanksi administasi yang paling berat. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul FANTASTIS! Sumbangan Dana Kampanye Victory Joss Mencapai Rp 3 Miliar, Paket Esthon-Chris Terendah.