Kawal Distribusi C6-KWK.Ini Langkah Panwaslu Manggarai

Menurut Marselina, sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi C6-KWK karena berpotensi disalahgunakan.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, aris ninu
Komisioner Panwaslu Manggarai 

Heribertus Harus,Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Manggarai mengatakan jumlah C6-KWK yang tersedia sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yaitu sebanyak 192.919 pemilih. Dan tidak semua pemilih yang terdaftar di DPT dibagikan C6-KWK, karena KPPS bersama Pengawas TPS harus memastikan lagi hanya pemilih yang memenuhi syarat dan secara faktual ada di tempat pada hari pemungutan suara yang memperoleh C6-KWK.

Secara teknis,ujar Harun,pihaknya akan memastikan jumlah C6-KWK yang dibagikan dan jumlah C6-KWK yang dikembalikan diawasi secara baik.

Lebih lanjut, Harun menjelaskan apabila sampai pada hari pemungutan suara, 27 Juni 2018 mendatang terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima formulir model C6-KWK, maka pemilih yang bersangkutan masih dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Hal yang sama diperlakukan bagi pemilih yang kehilangan formulir model C6-KWK. Pemilih tersebut harus dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Disdukcapil.

Saat ditanya soal perlakuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, Harun menegaskan pemilih tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved