Kawal Distribusi C6-KWK.Ini Langkah Panwaslu Manggarai
Menurut Marselina, sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi C6-KWK karena berpotensi disalahgunakan.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai turun langsung ke sejumlah kelurahan/desa guna mengawasi secara langsung distribusi format C6-KWK kepada pemilih. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalagunaan format ini oleh pemilih yang tidak memenuhi syarat.
"Ini kami lakukan untuk memastikan format C6-KWK atau format pemberitahuan memilih diterima langsung oleh pemilih bersangkutan,"kataKetua Panwaslu Manggarai,Marselina Lorencia kepada POS-KUPANG-COM,Selasa (19/6/2018) siang.
Marselina mengatakan,pihknya sudah instruksikan kepada pengawas TPS agar mulai melaksanakan tugas sejak didistribusikannya format C6-KWK kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dan saat ini, C6 KWK sudah mulai didistribusikan. Namun kerja Pengawas TPS juga perlu diawasi, karena itu sejak Senin (18/6/2018) kami turun langsung ke sejumlah titik.
Untuk mencegah terjadinya penyalagunaan c6,Panwas manggarai juga sudah mengerahkan semua elemen pengawas yang tergabung dalam "Tim Patroli Pengawawan"mulai dari kabupaten hingga di desa-desa untuk mengawasi tahapan ini,masa tenang hingga pungut hitung dan rekapitulasi suara nanti,"ujar Marselina.
Menurut Marselina, sejak awal pihaknya telah berkomitmen untuk mengawasi secara ketat distribusi C6-KWK karena berpotensi disalahgunakan.
Karena itu, ujarnya, jajaran pengawas pemilu di semua tingkatan hingga pengawas TPS sudah mulai mengawasi secara ketat dan memastikan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagikan C6-KWK kepada sasarannya.
KPPS juga sudah harus selesai menyampaikan formulir C6-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Marselina mengungkapkan, dalam pembagian C6-KWK pihaknya akan memastikan pemilih ganda yang masih terdapat dalam DPT hanya memperoleh satu formulir model C6-KWK.
"Kami juga memastikan pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah domisili permanen, pemilih yang tidak dikenal, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya yang masih terdaftar di DPT, tidak dibagikan C6-KWK,"ujarnya.
Hal yang sama ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah.
Dikatakan Manah, dengan mengawasi secara langsung, pihaknya dengan mudah dapat memastikan model C6-KWK didistribusikan hanya kepada pemilih yang secara faktual berada di tempat pada hari pemungutan suara karena C6-KWK berpotensi disalahgunakan.
Dirinya mencontohkan di Desa Bea Kondo, Kecamatan Satarmese Barat ada 17 orang pemilih yang secara faktual berada di tanah rantauan namun masih terdaftar dalam DPT, karena itu kepada yang bersangkutan tidak dibagikan C6-KWK.
"Hal itu penting agar sejak awal potensi kecurangan pada hari pemilihan dapat dicegah," ujarnya.
Heribertus Harus,Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Panwaslu Kabupaten Manggarai mengatakan jumlah C6-KWK yang tersedia sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yaitu sebanyak 192.919 pemilih. Dan tidak semua pemilih yang terdaftar di DPT dibagikan C6-KWK, karena KPPS bersama Pengawas TPS harus memastikan lagi hanya pemilih yang memenuhi syarat dan secara faktual ada di tempat pada hari pemungutan suara yang memperoleh C6-KWK.
Secara teknis,ujar Harun,pihaknya akan memastikan jumlah C6-KWK yang dibagikan dan jumlah C6-KWK yang dikembalikan diawasi secara baik.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan apabila sampai pada hari pemungutan suara, 27 Juni 2018 mendatang terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima formulir model C6-KWK, maka pemilih yang bersangkutan masih dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Hal yang sama diperlakukan bagi pemilih yang kehilangan formulir model C6-KWK. Pemilih tersebut harus dapat menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Disdukcapil.
Saat ditanya soal perlakuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT, Harun menegaskan pemilih tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil.(*)