Kisah di Balik SP3 Kasus-kasus yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

Penghentian kasus Chat WhatsApp berkonten pornografi berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kolaseine
Habib Rizieq Shihab dan Firza 

Penodaan Pancasila Kasus chat WhatsApp itu bukan satu-satunya perkara hukum yang melibatkan Rizieq.

Dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila.

Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq atas dugaan pelecehan Pancasila dan Bung Karno.

Baca: Unggah Foto Ketua Panwaslu Makan Bersama Paslon, Panwaslu Lapor Pengunggah ke Polisi

Dia menilai, ceramah Rizieq yang diduga terjadi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa Barat, telah melecehkan Pancasila dan Bung Karno yang merumuskannya.

Ceramah itu terekam dalam video yang sudah beredar dua tahun lalu.

Sukmawati melaporkan Rizieq di Bareskrim Polri. Penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Namun, pada 4 Mei 2018, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno oleh Rizieq diberhentikan.

Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018.

Pimpinan FPI Rizieq Shihab.(Akhdi martin pratama)

Berdasarkan Permohonan Pengacara

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018).

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," sebutnya.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved