Kisah di Balik SP3 Kasus-kasus yang Menjerat Habib Rizieq Shihab

Penghentian kasus Chat WhatsApp berkonten pornografi berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
kolaseine
Habib Rizieq Shihab dan Firza 

POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ini adalah kasus kedua yang dihentikan penyidik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.

Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo (Instagram)
Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Prabowo (Instagram) (KOMPAS.COM)

Baca: Pasanganmu Belum Bisa Move On Dari Mantannya, Lihat Saja 5 Tanda Ini Padanya

Baca: Jerawatan? Ini Ciri-ciri Sudah Terinfeksi Plus Cara Mengatasinya

Setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

Hasil gelar perkara, penyidik merasa belum cukup bukti lantaran hingga saat ini belum ditangkap orang yang mengunggah konten pornografi tersebut.

"Ini semua kewenangan penyidik.

Tapi terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2017.

Saat itu, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Baca: Panwas SBD Klaim Pengawasan Tidak Akan Kendor, Meski Ada Upaya Melumpuhkan Mereka

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Rizieq beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ia pergi ke Arab Saudi dengan dalih ingin beribadah dan studi.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, Rizieq masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved