Kisah di Balik SP3 Kasus-kasus yang Menjerat Habib Rizieq Shihab
Penghentian kasus Chat WhatsApp berkonten pornografi berawal dari permintaan resmi dari pengacara lewat surat.
Para tokoh nasional sempat menemui Rizieq di Arab Saudi.
Hingga saat ini, ia belum kembali ke Indonesia.
Memohon rekonsiliasi Pada Mei 2017, Rizieq sempat mengajukan upaya rekonsiliasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Permohonan itu juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca: Cuaca Aktual Penerbangan di Bandara Eltari Kupang Hari Ini Berawan
Upaya rekonsiliasi diajukan karena Rizieq merasa dirinya dikriminalisasi lantaran Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalah pada Pilkada DKI Jakarta.
Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya.
Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.
Bertemu Jokowi Para ulama alumni 212 sempat bertemu Presiden Joko Widodo pada April 2018 lalu.
Dalam pertemuan di Istana Bogor, salah satu hal yang disampaikan persaudaraan alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi.
Salah satunya, seperti yang dialami Rizieq Shihab.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo membenarkan adanya permintaan dari alumni 212 kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum Rizieq.
"Intinya, minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3.
Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Johan saat dikonfirmasi pada 27 April 2018 lalu.
Baca: Hari Ini, KPU Kabupaten TTS Selenggarakan Debat Putaran II Pilkada TTS

Meski demikian, menurut Johan, Presiden menolak permintaan Alumni 212 tersebut.
Sebab, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.