TERUNGKAP! PPDB Bikin Pusing Kepala Sekolah, Dikejar-kejar Pejabat Titipkan Anak
PPDB saban tahun tidak selalu menggembirakan kepala sekolah negeri di Kota Kupang. Sebagian di antara mereka dibikin pusing.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saban tahun tidak selalu menggembirakan kepala sekolah negeri di Kota Kupang. Sebagian di antara mereka dibikin pusing lantaran dikejar-kejar pejabat pemerintah atau anggota DPRD yang mau menitipkan anak atau kerabat mereka.
"Kalau mau masuk PPDB, biasanya saya ditelepon kiri kanan. Dicari kiri kanan. Kalau su (sudah, Red) sampai pada yang ini, susah. Habis mau bagaimana lagi? Kadang saya kasih mati handphone kalau su telepon terlalu," kata Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kupang Drs. Agustinus Bire Logo, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/6/2018).
Agustinus senang mendengar kabar tahun ini penerimaan siswa baru menggunakan sistem online dan zonasi.
Baca: Bagaimana Sikap Sinode GMIT Terhadap Pilgub NTT?
"Saya sangat senang. Semoga dengan adanya sistem penerimaan berbasis online dan zonasi tidak ada yang telepon saya lagi," katanya.
Ia mengharapkan sistem online dan zonasi dalam proses PPDB dapat menekan praktik titip menitip anak di sekolah favorit di Kota Kupang. "Mudah-mudahan dengan sistem online dan zonasi tidak ada lagi yang telepon saya dan menitipkan anaknya di seklolah ini," tambah Agustinus.
SMAN 4 merupakan satu dari beberapa sekolah di Kota Kupang yang menerapkan sistem online dan zonasi dalam proses PPDB.
Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dalam Surat Keputusan nomor 162/KEP/HK/2018 tanggal 18 Mei 2018 menetapkan SMA dan SMK yang melaksanakan PPDB online dan offline. SK tersebut juga mengatur daya tampung peserta didik baru tahun pelajaran 2018/2019.
Baca: BREAKING NEWS: Densus 88 Amankan Seorang Dokter Umum Terkait Terorisme
SMA yang melaksanakan PPDB online, yaitu, SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 7 dan SMAN 8. Sedangkan SMAN yang menyelenggarakan PPDB secara offline, yaitu SMAN 9, 10, 11, SMAN 12 dan SMAN Kebakatan Olahraga Flobamorata.
SMKN yang melaksanakan PPDB online, yakni SMKN 1, 2, 3, 4, 5 dan SMKN 6 Kupang. Sementara PPDB offline yaitu SMKN 7 dan SMKN 8.
PPDB berbasis online diperkuat dengan sistem zonasi, dimana sekolah dalam menerima peserta didik baru secara online dan harus memperhatikan tempat domisili siswa yang tertera dalam kartu keluarga.
Tujuannya untuk menciptakan pemerataan jumlah siswa di sekolah-sekolah dan juga mencegah terjadinya kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Baca: Bingung Pilih Baju Buat Lebaran? Contek Aja Gaya Busana Artis-artis Muda ini!
Kepala SMAN 4 Kupang Drs. Agustinus Bire Logo menyebut kuota PPDB di SMAN 4 sebanyak 360 orang. Kuota sebanyak itu disesuaikan jumlah rombongan belajar (rombel).
"Kalau kami kuotanya sebanyak 360 orang, karena sesuai dengan jumlah rombel kami yang hanya 11 ruangan saja," tambah Agustinus.
Siswa yang tidak masuk kuota, jelas Agustinus, langsung dapat mendaftar di sekolah-sekolah yang menerapkan proses PPDB offline. Pelaksanaan PPDB secara online dilaksanakan selama 23-26 Juni 2018, sedangkan proses pemberkasan dan verifikasi terjadi 28 -30 Juni 2018.
Untuk sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara offline, pendaftaran selama 2 -4 Juli 2018, dilanjutkan proses verifikasi di masing-masing sekolah tanggal 5 Juli 2018.
Baca: Polda Jateng Larang Arak-arakan di Jalan Saat Malam Takbiran, Bagaimana di NTT?