Ini Loh! Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2018/2019

Surat Keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2018/2019 yang tertuang dalam SK

Penulis: Lexy Manafe | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/GAUDIANO COLE
Ilustrasi: Calon siswa baru membaca pengumuman penerimaan siswa baru di SMKN 2 Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Lexy Manafe

POS-KUPANG.COM|KUPANG-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johanna E. Lisapaly, SH, M.Si, mengeluarkan Surat Keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2018/2019 yang tertuang dalam SK nomor 422 / 64 / pend/2018 pada Rabu, 23 mei 2018.

Sesuai Juknis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (11/6/2018), salah satu hal yang diatur Juknis tersebut adalah terkait persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK dan SLB.

Berikut persyaratannya:

A. Persyaratan Umum

1. memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B;

2. berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama

3. masuk sekolah; dan

4. memiliki Kartu Keluarga (KK).

B. Persyaratan Khusus

1. Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh panitia sekolah sesuai dengan Formulir Peserta Didik dari Dapodik untuk yang offline dan mengisi formulir secara online apabila mendaftar pada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online;

2. Foto copy ijazah SMP/MTs/Paket B atau surat keterangan lain yang setara dengan membawa/menunjukkan aslinya;

3. Foto copy SHUN dengan membawa aslinya, jika SHUNnya belum diambil maka bisa menggunakan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dari Kepala Sekolah

4. Pas foto terbaru

5. Foto copy Kartu Keluarga dengan membawa/menunjukkan aslinya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved