Ini Loh! Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA/SMK Tahun Ajaran 2018/2019
Surat Keputusan terkait petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2018/2019 yang tertuang dalam SK
Penulis: Lexy Manafe | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/GAUDIANO COLE
Ilustrasi: Calon siswa baru membaca pengumuman penerimaan siswa baru di SMKN 2 Kupang
6. Bagi calon peserta didik asal luar kabupaten/kota harus melampirkan surat keterangan pindah domisili
7. Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 3 Juli 2018
8. Fotokopi akta kelahiran dengan membawa aslinya
9. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru tidak boleh diwakilkan
10. Persyaratan tambahan lainnya dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Namun Khusus Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SDLB, SMPLB, dan SMLB diatur oleh satuan pendidikan masing-masing. (*)
Baca: BREAKINGNEWS: Polres Sikka Tahu Ada Korban Penembakan
Rekomendasi untuk Anda