KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Bakal Diangkat sebagai Guru PNS. Ini Syarat dan Jumlahnya!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer.
Pembahasan akan fokus pada solusi bagi tenaga honorer K-2 yang tak lulus seleksi CPNS.
"Karena pada kenyataannya, kalau berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2012 sebetulnya itulah tenaga honorer K-2 harus dites satu kali dan pemerintah sudah melakukan," ujar Setiawan.
Pada 2013, sebanyak 209.000 orang tenaga honorer yang lulus seleksi CPNS.
Total tenaga honorer yang menjadi peserta seleksi saat itu adalah 648.000 orang.
Pemerintah, kata Setiawan, memiliki opsi bagi mereka yang tak lulus tes CPNS.
Opsi pertama, bagi mereka yang masih memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi CPNS, dipersilakan kembali ikut seleksi.
"Kedua, bagi mereka yang sudah tidak memenuhi syarat untuk daftar sebagai PNS, tapi masih memenuhi syarat sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), silakan ikut seleksi," ungkap Setiawan.
Meskipun demikian, ia mengaku pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah, yakni memvalidasi ulang terhadap data yang ada.
Sebab yang ada saat ini adalah data lima tahun lalu.
"Apakah data-data tersebut masih ada keberadaannya, karena ini kan sudah ada yang beralih profesi, bahkan meninggal dan sebagainya," tutur Setiawan.
Pemerintah dan DPR akan kembali melakukan rapat gabungan mengenai tenaga honorer pada akhir Juli 2018.
Baca: Wah! Indahnya Pemandangan Pelataran Konga Ini di Pagi Hari
Daerah Ini Tak Dapat Jatah Formasi CPNS
Bima menerangkan, jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 mencapai sekitar ratusan ribu kursi karena daerah akan mendapatkan jatah formasi.
"Sebagian besar daerah akan mendapatkan formasi karena sejak 2014, daerah tidak dapat formasi apa-apa. Adapun banyak yang pensiun, jumlahnya setahun 150 ribu orang. Kalau empat tahun saja, sudah 600 ribu orang," kata dia.
Namun demikian, Bima memastikan, formasi CPNS 2018 tidak akan diberikan kepada daerah yang memiliki realisasi belanja pegawai di atas 50 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).