Nasib Anies Baswedan Diputus Pengadilan Senin Depan. Terkait Kasus Apa?
Siaran pers TAKTIS yang diterima Pos-Kupang.Com, Sabtu (2/6/2018), menyebutkan Gubernur Anies Baswedan diduga
Tidak hanya sampai di situ, sidang yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Desember 2017 dan akan memasuki tahapan terakhir ini pun, Anies Baswedan sama sekali tidak pernah muncul di persidangan secara langsung sebagai tergugat prinsipal.
Meskipun demikian TAKTIS tidak mengendurkan semangat perjuangannya demi menegakan keadilan.
Hermawi Tasllim,S.H., anggota TAKTIS, menuturkan gugatan yang pihaknya ajukan, selain untuk mendapatkan kepastian hukum, sasaran yang mau dicapai adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh warga bangsa yang telah tercederai hak kebinekaannya oleh ujaran pribumi dan non pribumi tergugat.
"Secara esensi, gugatan kami ini, selain untuk mendapatkan kepastian hukum (karena Indonesia adalah negara hukum), juga dimaksudkan untuk terpenuhinya rasa keadilan bagi warga bangsa ini, yang mana sudah kita ketahui bersama bahwa hak kebinekaan warga bangsa yang dicederai, dilanggar oleh karena pernyataan tidak etis dari tergugat," tutur Taslim.
Anggota TAKTIS lainnya, Daniel Tonapa Masiku, S.H., menambahkan, bangsa Indonesia akhir-akhir ini sedang terancam keutuhananya oleh sikap-sikap yang tidak mencerminkan rasa kebinekaan dan rasa keindonesiaan. Hal itu tidak hanya datang dari aktor non negara (non state actor), tetapi juga dari negara itu sendiri (state actor) .
Salah satu bentuk nyata yang sering terjadi adalah praktik diskriminasi yang berbasiskan SARA. sehingga menurutnya, putusan hakim dapat menjadi yurisprudensi baru bagi tatanan hukum nasional dan juga memberi efek pembelajaran anti SARA bagi para penyelenggara negara, termasuk tergugat.
"Harus diakui bahwa, hari ini, bangsa kita dalam kondisi yang terancam keutuhannya oleh karena sikap-sikap yang tidak pro pada kebinekaan dan keindonesiaan. Diskriminasi berbasiskan SARA merupakan bentuk yang paling tampak kita jumpai. Pelakunya tidak hanya sipil tapi juga negara, pejabat negara di sana terlibat.... dan vonis hakim nanti akan menjadi sumber hukum baru (yurisprudensi), sekaligus memberikan efek pembelajaran anti rasial dan etnis bagi penyelenggara negara," tambah Daniel.
Sementara juru bicara TAKTIS, Greg R. Daeng, mengungkapkan jika tidak ada perubahan, sidang pembacaan putusan akan berlangsung pada Senin, 4 Juni 2018 pukul 10.00 WIB.
Komposisi majelis hakim antara lain, Tafsir Sembiring Meliala, SH.MH (ketua), Abdul Kohar,S.H.,M.H., (anggota) dan Desbenneri Sinaga, S.H., M.H. (anggota).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada sidang putusan nanti pihaknya (TAKTIS) akan hadir lengkap sebagai bentuk komitmen perjuangan mewujudkan keadilan.
TAKTIS yang beranggotakan para advokat seperti Hermawi Taslim, S.H., Cosmas Egidius Refra,S.H., Daniel Tonapa Masiku,S.H., Gregorius Retas Daeng,S.H., Vitalis Jenarus,S.H., dan Christianus Budi,S.H., pada November 2017 lalu melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Gubernur Anies Baswedan.
Anies dinilai telah melakukan diskriminasi ras dan etnis melalui pidatonya pada momentum pelantikan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. *