Nasib Anies Baswedan Diputus Pengadilan Senin Depan. Terkait Kasus Apa?

Siaran pers TAKTIS yang diterima Pos-Kupang.Com, Sabtu (2/6/2018), menyebutkan Gubernur Anies Baswedan diduga

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait ujaran kontroversial pribumi dan non pribumi dalam pidato pelantikannya, kini telah memasuki tahapan akhir yakni putusan.

Sebelumnya pada persidangan Senin (21/5/2018) lalu, para pihak (TAKTIS dan Anies Baswedan) telah memasukan kesimpulan akhir kepada majelis hakim untuk menjadi bahan pertimbangan putusan.

Siaran pers TAKTIS yang diterima Pos-Kupang.Com, Sabtu (2/6/2018), menyebutkan Gubernur Anies Baswedan diduga melakukan perbuatan melawan hukum melalui pidatonya pada tanggal 17 Oktober 2017 lalu.

Pidato tersebut dinilai rasis oleh para pengunggat karena melanggar ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) No. 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi oleh pejabat penyelenggara negara, termasuk gubernur.

Hermawi F Taslim
Hermawi F Taslim (ISTIMEWA)

Sesuai Inpres tersebut, Anies Baswedan diduga telah melanggar ketentuan klausul pertama dan kedua, yang mana berbunyi :

Pertama : "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan".

Kedua : "Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut".

Selain itu, Gubernur Anies juga diduga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang mana pada pokoknya berbunyi :

"Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain."

Atas dasar itu, kemudian dengan merujuk pada pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, TAKTIS pun melayangkan gugatan perdata kepada mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Gugatan itu terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Perdata, PN Jakarta Pusat pada tanggal 7 november 2017 dengan Nomor perkata: 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.

Dalam proses mediasi , Anies Baswedan selaku tergugat, tidak hadir tiga kali berturut-turut.

Berdasarkan keterangan dari kuasanya, Nadya Zunairoh Dan Aditya Nugroho (Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta), klientnya tidak bisa hadir karena disibukkan agenda tugas sebagai gubernur.

Padahal dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, secara tegas mengatur bahwa dalam tahapan mediasi, para pihak yang berperkara diwajibkan untuk hadir secara langsung.

Pasal 6 ayat (1) : "Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved